Polda DIY Bongkar 99 Kasus Narkoba dengan 105 Tersangka

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena saat mendampingi Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan, saat jumpa pers di Mapolda setempat Rabu 30 Juni 2021. @fotoist

DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY kembali mengungkap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Dalam kurun waktu semester pertama tahun ini, setidaknya ada 604,66 gram tembakau gorila, 263,31 gram shabu; 610,71 gram ganja, 1.340 butir psikotropika gol IV dan 35 ribu pil trihexylpenidyl yang telah diamankan oleh petugas.

Dari sekian banyak barang bukti tersebut, Polda DIY mengungkap 99 kasus dengan total 105 orang tersangka.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena saat mendampingi Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan, dalam konferensi pers di loby Mapolda mengungkapkan, pada bulan Juni ini ada tujuh kasus penyalahgunaan narkotika yang menonjol dengan 9 orang tersangka.

Kombes Ary kepada pewarta menerangkan, dari tujuh ungkap kasus tersebut dua diantaranya berasal dari perkembangan kasus sebelumnya.

Ungkap kasus pertama, petugas menangkap tiga tersangka yakni ST, IJN dan BM. Ketiga tersangka ini ditahan karena berencana ingin mengedarkan tembakau sintetis. ST dan IJN ditangkap saat hendak mengirimkan paket di tempat jasa pengiriman. Sedangkan tersangka BM merupakan rekan ST dan IJN yang juga sebagai pengedar tembakau sintetis yang berdomisili di Purwokerto, Jawa Tengah.

“Dari ketiga tersangka ini (ST, IJN dan BM) petugas menyita tembakau sintetis seberat 252,69 gram,” ungkapnya di hadapan wartawan, Rabu (30/6/2021)

Pada ungkap kasus yang kedua, Dirresnarkoba kembali menjabarkan petugas meringkus seorang pengedar sekaligus pengguna pil trihexyilpenidyl berinisial RJ warga Berbah Sleman. Dari tangan tersangka, petugas menyita 5.367 pil trihexyilpenidyl dan 19 butir alprazolam.

Ungkap kasus yang ke-3, Ditresnarkoba meringkus seorang kurir shabu berinisial NAP alias Ayonx warga Umbulharjo Yogyakarta. Dari tangan tersangka, petugas menyita 24,73 gram shabu yang siap edar.

“Ayonx ini modus operandinya sebagai kurir yang bertugas menerima paket, kemudian dipecah menjadi beberapa paket kemasan. Setelah paket itu siap, dirinya menunggu perintah dari orang di atasnya untuk mengirimkan paket tersebut. Orang di atasnya ini sedang diburu oleh petugas,” jelasnya.

Selanjutnya ungkap kasus yang ke-4, petugas kembali meringkus seorang pengedar shabu berinisial AB warga Magelang, Jawa Tengah. AB mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang rekannya berinisial F (DPO) yang dikirim melalui perantara seorang berinisial H (DPO). Petugas menyita 52,9 gram shabu yang siap edar.

“Dari perkembangan kasus ke-4 tersebut, petugas meringkus seorang kurir kembali. Berinisial RS warga Magelang, Jateng. RS ini mendapatkan barang haram seberat 95,62 gram shabu tersebut berasal dari tersangka DPO yang sama yakni orang berinisial F,” ucapnya.

Lanjutnya Dirresnarkoba mengungkapkan petugas juga menangkap seorang wanita warga Kalasan, Sleman yang berprofesi sebagai pengedar pil trihexylpenidil. Tersangka yang berinisial MY tersebut menjualnya seharga Rp 35ribu perpaketnya.

“Setelah menangkap MY, kasus tersebut kemudian dikembangkan dan menangkap tersangka DWK warga Kalasan, Sleman sebagai pemasok pil untuk dijual oleh tersangka MY. Dari kedua tersangka petugas menyita sebanyak 12.187 butir pil Trihexylpenidil siap edar,” ujarnya.

Dari sekian banyak kasus yang telah diungkap oleh jajaran Diteresnarkoba Polda DIY, menurut Verena wilayah DIY masih menjadi daerah yang potensial bagi para pengedar narkotika.

Untuk itu Verena berpesan kepada seluruh masyarakat untuk jangan sekali-kali menyentuh barang haram tersebut.

“Jangan sekali-kali menyentuh barang haram tersebut, apalagi sebagai pengedar. Karena ada hukuman pidana yang berat menanti,” tegasnya mengakhiri. (gah/kis)

Exit mobile version