POLDA DIY akan memberlakukan ganjil genap di 3 tempat wisata yang diuji cobakan mulai dibuka pada masa PPKM level 3. Ketiga lokasi wisata itu adalah Kebun Binatang Gembira Loka, Taman Pinus Mangunan di Bantul dan Tebing Breksi di Sleman.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pemberlakuan ganjil genap di objek wisata berlaku pada hari Sabtu dan Minggu.
“Jika pada hari Sabtu tersebut adalah tanggal genap yang diperbolehkan masuk adalah plat dengan nomor polisi genap. Begitu juga sebaliknya, jika hari Minggu itu adalah tanggal ganjil maka yang diperbolehkan masuk ke lokasi wisata adalah plat kendaraan yang bernomor polisi ganjil,” katanya Kamis 16 September 2021.
Lebih lanjut dikatakan Iwan, tiga lokasi tempat wisata itu sudah ditetapkan oleh Dinas Pariwisata provinsi DIY untuk diujicobakan untuk dibuka.
Selain itu, calon wisatawan juga harus menginstal aplikasi Peduli Lindungi yang telah disiapkan pemerintah.
“Ini adalah ketentuan dari pemerintah. Dimana setiap orang yang akan masuk ke mall, restoran maupun tempat wisata wajib untuk menginstal aplikasi pedulilindungi,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Iwan, untuk Yogyakarta ada juga aplikasi Visiting Jogja milik Dinas Pariwsata DIY.
“(Aplikasi) ini juga harus diinstal oleh calon wisatawan. Karena akan diperiksa oleh petugas saat masuk lokasi wisata,” ungkapnya.
Menurut Dirlantas, hal-hal tersebut harus diperhatikan bagi para calon wisatawan agar perjalanan berliburnya bisa berjalan dengan aman dan lancar.
Ditegaskannya, bagi masyarakat yang melanggar ganjil genap tidak diberlakukan sanski hukum.
“Sejauh ini kami hanya memberlakukan ganjil genap saja. Tidak ada sanksi hukum yang diberlakukan pada para pelanggar ganjil genap nantinya,” demikian Dirlantas. (dar/lia)