DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis solar dan perlalite. Keduanya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Direktur Reskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, dua tersangka dalam kasus tersebut adalah AD (30) dan TY (44).
Menurutnya, tersangka AD dibekuk Subdit IV Ditreskrimsus Polda DIY di SPBU kasawan Godean, Sleman pada 8 April 2022 sekira pukul 06:38 WIB. Sedangkan, tersangka TY dibekuk di SPBU kawasan Mlati, pada 17 April 2022 sekira pukul 06:38 WIB.
“Keduanya beroperasi ke SPBU pada pagi hari,” jelasnya didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, saat jumpa pers, Selasa 19 April 2022.
Dijelaskan Gomgom, tesangka AD melancarkan aksinya memborong BBM jenis solar dan perlalite menggunakan mobil Suzuki Carry warna merah yang dimuat dalam derigen.
Untuk tersangka TY melancarkan aksinya dengan menggunakan mobil jenis Isuzu Panther warna putih yang telah dimodifikasi dibagian tanki dengan menanam pompa aquarium.
“Pompa aquarium itu diberikan daya dari mobil dan tersambung ke selang. Kemudian BMM solar itu nanti disedot dari tanki dan disalurkan ke jerigen-jerigen yang ada didalam mobil,” ungkap dia.
Sementara, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Rianto menjelaskan, pada 17 April 2022 lalu sekira pukul 05:30 WIB pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya mobil panther yang mencurigakan sedang mengisi BBM di salah satu SPBU.
“Personil lantas mengintai mobil tersebut. Tak hanya ke satu SPBU, personil membuntuti mobil itu ke beberapa SPBU,” ucapnya.
Jadi, kata dia, mobil panther ini beroperasi pagi hari. Saat itu kita buntuti ke beberapa SPBU. Terkahir tersangka TY membeli solar di SPBU kawasan Mlati dan kita tangkap.
Dari keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya dua unit mobil yang digunakan pelaku, jerigen yang berisi solar, belasan jerigen kosong, selang, handphone serta uang tunai.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 202. (fat/kif)