Polda DIY Bantah Pelaku Penusukan di Seturan Sleman Meyerahkan Diri

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat jumpa pers, Selasa 10 Mei 2022. @ foto InilahJogja

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membantah pelaku penusukan di Jalan Raya Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Minggu 8 Mei 2022 dinihari lalu menyerahkan diri ke polisi.

Diketahui, jajaran Polda DIY telah mengamankan pelaku penusukan terhadap dua orang berinisial YF (25) itu di kasawan Babarsari, Sleman pada Senin 9 Mei sekira pukul 15:00 WIB.

“Kami tekankan kembali. Setelah penyidik dan teman-teman Jatanras melakukan segala upaya untuk mengamankan pelaku, maka kemarin sore hari Senin jam 15:00 WIB pelaku diamankan di Babarsari. Kalau menyerahkan diri itu kan pelaku datang ke Polda,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat jumpa pers di lobi Polda DIY, Selasa 10 Mei 2022.

Yuliyanto menegaskan, jika ada pemberitaan pelaku menyerahkan diri ke Polda DIY itu adalah tidak benar.

“Jadi kalau ada kemarin yang membuat berita pelaku (penusukan) menyerahkan diri itu tidak benar. Pelaku diamankan di Babarsari kemudian petugas kami membawa yang bersangkutan dengan mulus ke Polda DIY,” ungkap Yuliyanto.

Yuliyanto menjelaskan, saat penyidik terus bekerja untuk menuntaskan kasus penusukan tersebut.

“Penyidik sedang bekerja. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tesangka lainnnya dalam kasus ini,” jelas mantan Kapolres Kulonprogo dan Kapolres Sleman ini.

Ditempat yang sama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriandi mengungkapkan, bersama pelaku diamankan sebilah belati atau pisau lipat yang dipergunakan untuk menusuk korban.

Ada juga, barang bukti lainnnya seperti pakaian dan sendal jepit yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.

“Pelaku ini bukan orang Yogyakarta. Ia baru tinggal satu tahun di Yogyakarta. Pelaku masih nganggur,” ujarnya.

Tehadap pelaku, lanjut Ade bakal dijerat pasal berlapis.

“Kita jerat pasal berlapis. Pelaku kita terapkan pasal Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau 338, 170 KUHP tentang
Penganiayaan dan kekerasan dengan senjata tajam yang
mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (gaf/zil)

Exit mobile version