PERSONEL Ditsamapta Polda DIY mengamankan 83 botol minuman keras (miras) di wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran miras tanpa izin.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyebutkan seusai mendapati laporan personel segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, berhasil mengamankan tersangka VV (perempuan, 20) serta puluhan botol miras berbagai merk yang tidak memiliki izin edar resmi dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 6.335.000,00,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa kasus ini sedang diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Ditsamapta Polda DIY.
“Saat ini sedang ditahap pemberkasan yang nantinya diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta,” tambahnya.
Dirinya mengungkapkan, penindakan ini merupakan bagian dari langkah preventif Polda DIY dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya pada malam hari, ucapnya.
Lebih lanjut Ihsan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih atas laporan yang disampaikan masyarakat. Ini adalah bukti bahwa sinergitas antara masyarakat dan kepolisian berjalan dengan baik dalam upaya pemberantasan miras,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Polda DIY berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi terciptanya kamtibmas yang kondusif.
“Mari bersama kita upayakan berantas miras untuk ciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari miras,” tutupnya. (far/zil)
Discussion about this post