SEORANG wanita pengangguran harus berurusan dengan polisi. Dia diamankan jajaran Satreskrim Polres Bantul lantaran mengaku pegawai PNS dan menipu warga Pajangan hingga ratusan juta rupiah.
Kelakuan RA (22) yang telah menipu AS (31) ini dengan berpura-pura mempekerjakannya di kapal pesiar.
“RA ini tinggal di Umbulharjo Yogyakarta ditangkap setelah pacarnya membuat laporan ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevada, Selasa 14 Desember 2021.
Menurutnya, kasus penipuan RA bermula saat dia berkenalan dengan seorang laki-laki, AS (31) warga Pajangan Bantul, di media sosial.
Setelah berkenalan, lanjutnya, mereka bertemu. Dalam pertemuan itu tersangka RA mengaku bekerja sebagai PNS di salah satu dinas instansi dan masih kuliah di perguruan tinggi di Yogyakarta.
“Bahkan untuk meyakinkan korban bahwa RA adalah seorang PNS, tersangka RA sempat berkunjung ke rumah korban dengan mengenakan pakaian PNS,” kata Kasat Reskrim.
Kata dia, dari penampilan yang meyakinkan itu membuat AS percaya. Sehingga seiring berjalannya waktu karena semakin dekat, mereka pun menjalin hubungan dengan berpacaran.
“Disaat menjalin hubungan itu, tersangka RA meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan, di antaranya untuk biaya rumah sakit di Magelang karena ibunya sakit, biaya kuliah dan membantu melunasi hutang orangtuanya,” ujarnya.
Masih kata Kasat, kemudian dari alasan tersebut dan karena bersedia dinikahi, korban rela menyerahkan uangnya sebesar Rp 376 juta kepada tersangka RA.
“Sejumlah uang tersebut ada yang diserahkan melalui transfer dari beberapa Bank dan ada pula yang diserahkan secara tunai, yakni pada periode tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 1 November 2021,” terangnya.
Kemudian dari uang yang diterima tersangka RA tidak dipergunakan untuk keperluan sebagaimana saat akan menerima uang dari korban.
“Melainkan digunakan untuk membeli satu unit mobil Honda Civic Verio tahun 1996 seharga Rp 47 juta, untuk biaya hidup sehari-hari, membeli pakaian, pergi ke salon dan membeli handphone,” ulasnya.
Setelah beberapa waktu kemudian aksi penipuan yang dilakukan tersangka mulai terkuak. Saat tersangka sulit dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui, korban lalu berinisiatif mengecek di salah satu instansi yang katanya tempat tersangka bekerja.
“Namun tidak terdapat nama tersangka tersebut,” ungkapnya.
Kemudian korban juga mengecek di perguruan tinggi seperti yang diceritakan tersangka. Di tempat itu pula nama tersangka tidak tercatat sebagai mahasiswa.
“Mulai dari situ korban AS pun mulai curiga. Sehingga ia memutuskan untuk untuk melapor ke Polisi,” tuturnya.
Dari laporan tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan tersangka akhirnya berhasil ditangkap di tempat kosnya di wilayah Yogyakarta pada tanggal 24 November 2021.
“Barang bukti yang disita antara lain 1 unit mobil Honda Civic Ferio tahun 1996 dengan nopol AB 1879 JP, 1 stel seragam PNS dan 1 stel seragam Korpri, 2 buah buku rekening bank, 3 bendel rekening koran, 2 buah kartu ATM, kartu salon, 1 buah Handphone merk Apple dan 1 buah tas,” jelasnya.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya dan mengaku menyesal atas apa yang telah dilakukannya.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka RA dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP atas perbuatannya melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (zai/trib)