Plate jadi Tersangka, Paloh Minta Kader Tak Terprovokasi

Menkominfo Jhonny G Plate saat ditahan Kejakgung Agung. @ foto Int

KEJAKSAAN Agung resmi menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Kominfo, Rabu (17/5/2023).

Sekjen Partai Nasional Demokrat atau NasDem tersebut resmi jadi tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS) 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Diduga negara rugi hingga mencapai Rp 8 triliun.

Meski sudah jadi tersangka, Johnny G Plate tidak dipecat sebagai Sekjen partai NasDem. Hal itu ditegaskan Ketum NasDem Surya Paloh.

“Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum,” kata Surya Paloh dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).

Paloh meminta kader-kader NasDem tidak terprovokasi karena kasus itu.

“Menginstruksikan kepada seluruh kader dan jajaran pengurus di seluruh tingkatan untuk tidak terpancing terhadap segala bentuk provokasi terkait kasus ini,” katanya.

Paloh meminta kader NasDem untuk tetap fokus dalam berorganisasi. Dia mengatakan kemenangan di Pemilu 2024 tetap menjadi fokus NasDem.

“Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik Partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang,” demikian Paloh.

Exit mobile version