PKN: Tak Hanya Jokowi, SBY juga Pernah Intervensi ke KPK!

Bendera Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN. @ foto InilahJogja

SEKRETARIS Jenderal (Sekjend) Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN Sri Mulyono menilai, apa yang dikatakan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah di panggil oleh presiden Jokowi untuk menghentikan kasus E-KTP yang melibatkan Setya Novanto adalah bentuk intervensi pemerintah kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, terlepas apakah omongan Agus Rahardjo benar ataukah tidak hal perlu dibuktikan.

“Memang kekuasaan kerap dijadikan alat untuk mengintervensi hukum. Hal itu terjadi juga di pemerintahan SBY,” kata Sri Mulyono, kepada Inilahjogja, Sabtu 2 Desember 2023.

Dalam ingatan Sri Mulyono, bentuk intervensi pemerintahan SBY ke KPK pernah terjadi dua kali. Pertama, saat besan SBY Aulia Pohan menjadi tersangka KPK terkait kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar pada 2003.

“Saat itu ada orang suruhan SBY yang mendatangi Ketua KPK Antasari Azhar agar kasus Aulia Pohan tidak dilanjutkan,” ujarnya.

Bentuk intervensi SBY ke KPK yang kedua, lanjut Sri Mulyono adalah pidato SBY dari Jedah ketika Anas Urbaningrum masih diperiksa oleh lembaga antirasuah itu.

“Jadi peristiwa ini menunjukkan bahwa kekuasaan sering kali mengintervensi hukum. Saya melihat bentuk intervensi hukum oleh pemerintah yang terakhir terjadi dalam putusan MK soal batas minimal usia capres cawapres,” tegasnya.

Meski dalam putusan MK Nomor 90 tersebut tidak ada pengakuan dari Ketua MK ataupun hakim konstitusi namun hal itu sangat dirasakan oleh semua kalangan.

Abouse of power atau penyalahgunaan kekuasaan ini menjadi tidak tabu lagi di pemerintahan. Seharusnya hal demikian tidak dilakukan oleh pemerintah yang sedang berkuasa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil presiden Jokowi ke istana untuk menghentikan kasus E-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Cerita pertemuan dengan Jokowi itu disampaikan Agus Rahardjo dalam wawancara program Rosi di Kompas TV seperti dikutip, Jumat (1/12/2023). Agus mengatakan saat itu dipanggil sendirian oleh Jokowi ke Istana.

“Saya terus terang pada waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian, oleh Presiden. Presiden waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno. Saya heran biasanya memanggil itu berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil gitu,” kata Agus.

Begitu masuk, Agus menyebut Jokowi sudah dalam keadaan marah. Menurut Agus, Jokowi meminta KPK untuk menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto.

“Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Menginginkan.. karena baru saya masuk, beliau sudah teriak ‘Hentikan’. Kan saya heran, hentikan, yang dihentikan apanya,” ujar Agus.

“Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” pungkas Agus Rahardjo. (difa/zil)

Exit mobile version