DEWAN Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3854/DPP/01/VIII/2020. SK tersebut berisi Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua DPC PKB Kabupaten Gunungkidul, H. Sutiyo, SE mengirim foto SK yang dimaksud, kepada awak media, Senin, (1/9/2020).
“Surat Keputusan, saat ini posisinya ada di Kantor DPW PKB DIY,” ujar Sutiyo.
Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul, begitu inti SK tersebut, dan berdasarkan usulan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Gunungkidul, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa memberikan persetujuan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati: 1. Nama Calon Bupati Sunaryanta; 2. Nama Calon Wakil Bupati Heri Susanto, sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul.
“Demikian keputusan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk digunakan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi SK yang ditandatangani Muhaimin Iskandar bersama M Hasauddin Wahid, 28 Agustus 2020.
Menurut Sutiyo, SK akan diserahkan kepada Sunaryanto, Kamis (03/09/2020) bebarebangan dengan Bantul dan Sleman, di Kantor DPD Kebangkitan Bangsa DIY.
Berdasarkan persyaratan minimal 9 (sembilan) kursi, bapaslon Sunaryanta-Heri Susanto memenuhi syarat. Dia positif diusung koalisi Parta Golkar (5 kursi) serta PKB (4 kursi). (har/fia)