SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Wijiono, S.H., mengharapkan penyelenggaraan Pilkada, Rabu, 9 Desember 2020 mendatang ini benar-benar berjalan jujur dan adil sehingga terciptanya rasa kedamaian.
“Agar Pemilu berjalan dengan damai dan elegan, para penyelenggara, peserta kontestan pesta demokrasi itupun harus benar-benar bisa menjalankan amanahnya dengan benar,” tegas Wijiono, Jum’at, (20/11/2020) saat di minta tanggapannya oleh awak media ini via call Whatsapp di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Wijiono meminta, KPU sebagai penyelenggara Pemilukada jangan sampai memanipulasi data, Peserta Pilkada pun jangan sampai money politik, dan Bawaslu benar-benar melaksanakan tugasnya.
“Ingat…!!! Anda digaji dengan uang negara. Jika ingin berkah, KPU wajib bekerja dengan jujur, dan Bawaslu lakukanlah kerja anda dengan benar, buka mata dan telinga, jangan sampai ada permainan dalam penyelenggaran pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan di awal bulan Desember mendatang ini,” tutur Wijiono.
Menurut Advokat/Pengacara Wijiono, S.H. ini, kejujuran tersebut merupakan sebuah pola yang sangat penting dalam pemilukada. Jujur dan adil itu menjadi pangkal dalam konteks komunikasi politik terjadinya pemilu yang harmonis, damai, aman dan sejuk.
“Semuanya sudah diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 termaktub dalam Pasal 2 bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ucap Wijiono.
Wijiono menegaskan, pelaku tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Peserta yang terbukti secara sah melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif akan didiskualifikasi. Aturan diskualifikasi ini termaktub pada Pasal 286 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Wijiono.
Penegasan pidana money politik, tukas Wijiono, semua itu di atur dalam Pasal 515 UU No. 7 Tahun 2017. “Pelaku money politik diancam hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta,” tukas Wijiono.
Selain itu juga, pasangan calon pada Pilkada Serentak Rabu, 9 Desember 2020 ini bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang.
“Sanksi administrasi dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ini adalah Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah,” papar Wijiono.
Sanksi penjaranya pun dipertegas, kata Wijiono pada pasal 187A ayat (1), bahwa setiap orang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk menentukan pilihannya, maka di pidana 6 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah.
Awak media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Ketua Umum P3HI, H. Aspihani Ideris, S.A.P., S.H., M.H., via phone 08125116884 berkaitan kader, anggota dan advokat P3HI mendukung serta mencalonkan sebagai calon Bupati Banjar, dengan tegas ia menjawab, itu semua adalah hak individu masing-masing sebagai warga negara dan ummat beragama yang baik.
“Jika ingin mendapatkan ridha, pilihlah pemimpin itu karena Allah, dan jika ingin mendapatkan laknat dari Allah, pilihlah pemimpinmu karena duit,” tegas Aspihani kepada awak media ini, Jum’at (20/11/2020)
Keseriusan dalam memilih pemimpin, ujar Aspihani merupakan bentuk kewajiban sebagai hamba yang beragama, bahkan tidak tegak urusan agama dan dunia kecuali dengan adanya pemimpin.
Maka menurut Ketua Umum Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK), Aspihani Ideris ini dalam memilih pemimpin yang benar itu menjadi kewajiban ummat beragama dalam konteks ibadah kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang tegas, jujur, amanah dan cerdas melaksanakan tugas yang dipimpinnya. Dari itu pilihlah pemimpin yang benar-benar baik dari yang terbaik menurut hati nurani anda,” kata Aspihani seraya mengakhiri pembicaraannya. (asp/had)