DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Banten menangkap seorang petugas rumah tahanan (rutan) di Tangerang berinisial IC (25) lantaran menjadi perantara penjualan narkotika jenis ganja yang diperolehnya dari membeli secara online.
Kasus tersebut terungkap bermula dari adanya informasi perihal peredaran ganja melalui jasa ekspedisi pengiriman barang yang kemudian ditindaklanjuti Polda Banten dengan mendalami informasi tersebut.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto mengatakan, dari kasus tersebut diamankan pria berinisial IC yang menjadi perantara dari seseorang berinisial BI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tim opsnal Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial IC (25) yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja untuk Saudara BI (DPO),” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/3/2023).
Polisi yang melakukan penelusuran terhadap paket yang mencurigakan mendapati paket tersebut dikirim ke rumah IC di kawasan BSD pada 11 Maret 2023 dan hanya menemukan istri IC berinisial HN.
“HN menerangkan bahwa paket tersebut milik suaminya yaitu IC yang pada saat penggeledahan sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas I Tangerang,” katanya.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi rutan tempat IC bekerja dan menangkapnya. IC mengakui dirinya menjadi perantara seseorang yang menjadi DPO.
“Awalnya tersangka mendapat transferan dari BI (DPO) sebesar Rp 3 juta, lalu tersangka membeli ganja dari salah satu platform media sosial seharga Rp 1.250.000 lalu ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi,” papar Suhermanto.
Bersama dengan penangkapan IC, polisi juga turut menyita barang bukti 49,93 gram ganja dan saat ini memburu sosok BI yang menjadi DPO.
Tersangka IC atas perbuatannya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (gaf/pmj)
Discussion about this post