DUA perusahaan dikenakan sanksi saat Forkopimda Kabupaten Bogor menggelar Penegakan Hukum PPKM Darurat, Jum’at (09/07/2021)
Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K S.H., mengatakan dari Sidak yang di lakukan oleh Tim Satuan tugas Penangan Covid19 Kabupaten tersebut mendapati dua perusahaan melanggar aturan PPKM darurat Jawa – Bali.
Kedua perusahaan itu, PT. Sungbo Desa Dayeuh yang berada di wilayah kecamatan Cileungsi dan PT. Simone Cicadas Kecamatan Gunung Putri telah dikenakan tindak pidana ringan sesuai dengan Perda 5 Tahun 2021 Tentang perubahan atas perda Provinsi Jawa Barat 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
‘Tim Satgas Covid19 Kabupaten Bogor mendapati pelanggaran karena kedua perusahaan tersebut memperkerjakan lebih dari 50 persen dari kapasitas perusahaan dan tidak menjalankan protokol kesehatan yang wajib di berlakukan di pemberlakuan PPKM darurat ini,” jelasnya.
“Hal tersebut telah melanggar keputusan Mendagri No 18 tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/ 355/Kpts/Per UU/2021,” tutupnya. |B-01|
Discussion about this post