PAKAR hukum Dr Cecep Suhardiman menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja melanggar Undang-undang.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi alias MK untuk melakukan perbaikan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja harus dilaksanakan sesuai mekanisme pembahasan perundang-undangan.
“Bukan malah Presiden menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2022. Itu jelas keliru,” ujar Cecep, Rabu 11 Januari 2022.
Dijelaskan dosen pasca sarjana Ilmu Hukum UTA’ 45 Jakarta ini, MK sebagai lembaga yang diberikan kewenangan dalam kekuasaan kehakiman (lembaga Peradilan) berlaku asas “res judicata pro veritate habetur”. Artinya, putusan hakim harus dianggap benar sebelum ada putusan yang menyatakan sebaliknya. Dimana putusan dijatuhkan, dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
“Bahwa MK dalam melakukan judicial review (uji materi) adalah menguji Undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang dasar. Sehingga secara hierarki yang diuji adalah lebih tinggi dari Undang-undang sehingga berlaku asas (lex superiori derogate lex imperiori),” jelasnya.
Kata dia, putusan MK yang mengoreksi Undang-undang yang di uji materi adalah putusan lembaga peradilan yang harus dilaksanakan. Apalagi mekanisme hukum acara di MK adalah final & binding (terakhir dan mengikat).
“Sehingga tidak ada upaya hukum, jadi harusnya tetap melaksanakan putusan MK dan bukannya menerbitkan Perppu,” tegasnya.
Dikatakan Suhardiman, syarat diterbitkannya Perppu oleh presiden adalah adanya kegentingan, keadaan yang mendesak (overmach) dan kekosongan hukum. Dari ketiga syarat tersebut tidak ada satupun yang terpenuhi, karena tidak ada kegentingan, tidak ada keadaan yang memaksa dan tidak ada kekosongan hukum.
“Untuk memperbaiki Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih ada waktu sampai dengan tanggal 25 November 2023,” ungkapnya.
Masih menurut Suhardiman, pemerintah dan DPR RI sebetulnya sudah memulai arah perbaikan UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana yang diperintahkan dalam putusan MK.
Pembuat Undang-undang (pemerintah dan DPR RI) beberapa waktu lalu telah membahas untuk merevisi dan kemudian mengesahkan UU Nomor 13 tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disalah satu pasal UU No. 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Setelah Bagian Keenam Bab IV ditambahkan I (satu) bagian, yakni Bagian Ketujuh sehingga berbunyi sebagai berikut : Bagian Ketujuh Perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan Metode Omnibus. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 42A. Sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42A Penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan menyatakan bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
Dengan demikian, lanjut Suhardiman, perbaikan sebagaimana diperintahkan dalam putusan MK tersebut sebetulnya sudah dimulai. Tetapi secara tiba-tiba pada tanggal 30 Desember 2022 beredar informasi yang menyampaikan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang menggantikan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Sehingga dengan dikeluarkannya Perppu tersebut diduga telah meruntuhkan wibawa MK sebagai The Guardian Of Constitusion. Karena penerbitan Perppu tersebut melanggar hukum,” demikian Cecep Suhardiman. (lik/haf)