PEMERINTAH memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mulai akan diberlakukan mulai tanggal 1 – 23 Mei 2022, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendag) Nomor 24 dan 25 Tahun 2022.
“Perpanjangan PPKM kali kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia,” ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal dalam keterangan yang dikutip pada Selasa (10/5/2022).
Safrizal menjelaskan, secara substansi terdapat beberapa penyesuaian dalam perpanjangan PPKM, di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di PPKM Level 1 dan Level 3.
Dimana jumlah daerah di Level 1 menurun dari sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah. Jumlah daerah di Level 3 turun dari dua daerah menjadi satu daerah. Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali. Jumlah daerah di Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah Level 3 turun dari 39 daerah menjadi 22 daerah. Sementara itu, daerah Level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah.
“Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita,” ucapnya.
Safrizal mengatakan, perubahan selanjutnya terjadi pada jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari. “Penyesuaian jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 2.00 (dini hari),” tuturnya.
Aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan Antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan seperti pada pelaksanaan kompetesi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton.
Namun, seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua. Oleh karena itu, Safrizal meminta seluruh Pemerintah Daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 usai Hari Raya Idul Fitri. (pmj/zil)