KOMUNITAS Bogor Raya beberkan realita di lapangan hingga ramai pro kontra pernyataan Bupati Bogor, label wartawan asli dan wartawan bodrek yang dilontarkan saat Rabu Keliling di Klapanunggal, (16/6).
Beredar pula video pendek berdurasi 12 detik di sejumlah WhatsApp Group yang menggambarkan ekspresi Ade Yasin yang ditanya wartawan, (17/06), mengenai pernyataannya saat Rabu Keliling di Klapanunggal (16/6).
Ketua Komunitas Aktivis Bogor Raya, Soklar, S.E., menyatakan bahwa sebagai pejabat publik melontarkan pernyataan yang seakan – akan pelampiasan emosional itu, sangat disesalkan karena bersifat tuduhan yang menjadi opini publik.
“Jelas ada yang tersinggung dan ada juga yang di untungkan dari lontaran pernyataan Bupati Bogor Ade Yasin pada acara Boling di Kecamatan Kelapanunggal kemarin,” ucapnya, Kamis (17/06/2021) malam.
Dirinya mengutip kalimat rilis Diskominfo Kabupaten Bogor, “Untuk urusan pembangunan yang bersumber dari dana Samisade, atau anggaran lainnya, Kepala Desa harus berani kalau tidak merasa salah hadapi saja, jika ada wartawan “bodrek” yang mengganggu laporkan ke Kapolsek dan Danramil,”.
“Hal ini memicu opini publik, ada apa dengan proyek Samisade?, Kenapa Kepala Desa merasa terusik jika ada masyarakat atau wartawan yang konfirmasi tentang proyek Samisade?, Bukannya sudah ada himbauan dari Bupati agar Kepala Desa transparan dalam melaksanakan program samisade?,” beber Soklar, S.E.
Ia menjelaskan, merupakan hak narasumber atau pemerintah desa menanyakan identitas wartawan, dan kewajiban wartawan menunjukan identitas dan surat tugas saat konfirmasi kepada narasumber/pemerintah desa, dan apabila merasa benar kenapa takut menanyakan identitas wartawan.
“Kita baru dengar istilah wartawan asli dari orang nomor satu di Kabupaten Bogor, sedangkan definisi wartawan asli tidak ada di UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Apakah yang berhak menilai wartawan asli, atau bodrek adalah Bupati, buat apa ada uji kompetensi wartawan,” ungkap Soklar.
Lalu, kata Soklar melanjutkan, bagaimana selama ini dengan wartawan yang memberitakan dugaan penyelewengan anggaran APBD/APBDes, Dana Desa, ADD, Banbup, Banprov oleh pejabat Pemerintah Kabupaten atau Kepala Desa, adakah tindak lanjut oleh Pemerintah Kabupaten dan membuat efek jera setelah ada pemberitaan di media masa.
“Apakah lazim dikatakan sebagai pejabat bodrek, kepala desa bodrek jika melakukan penyelewengan anggaran. Pernyataan Bupati Bogor diatas adalah sebagai cambuk untuk para wartawan lain agar dalam menjalankan tupoksinya secara profesional, indepeden dan bertanggung jawab, sehingga kebebasan pers di Kabupaten Bogor tidak di persekusi,” tegasnya.
Sebelumnya beredar video pendek, (17/6) malam, berdurasi 12 detik di sejumlah WhatsApp Group yang menggambarkan ekspresi Ade Yasin yang ditanya wartawan mengenai pernyataannya saat Rabu Keliling di Klapanunggal (16/6).
“Anda wartawan bodrek bukan?, kalau bukan ga usah tanya. Yang merasa wartawan bodrek belum ada informasi bahwa saya ini wartawan bodrek,” jawab Ade Yasin singkat, lalu menanggapi pertanyaan berbeda dari wartawan lainnya. |B-01|
Discussion about this post