SEORANG mahasiswa di salahsatu Universitas swasta itu kini harus mendekam dibalik jeruji besi rutan Polsek Mlati, Sleman, Yogyarakarta.
Perangai WY alias Cikung, 24 tahun, warga Bligo, Ngluwar, Magelang, Jateng itu sangat tidak terpuji. Dia tega memeras korban sebesar Rp300.000 dengan dalih membatalkan hasil jualannya di media sosial.
“Pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 korban berinisial MOSH melihat facebook atas nama Rifa Tiara yang menawarkan penjualan vapor atau rokok elektrik. Kemudian korban berkomunikasi lewat telepon dengan nomor WA (08121565***) atas nama WY. Lantas, korban diajak bertemu dengan pelaku. Saat bertemu korban, pelaku diajak berbicara mengenai transaksi jual beli vapor tersebut. Saat itu korban mengatakan hanya memiliki uang sebesar Rp 300.000,” kata Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Noor Dwi Cahyanto dan Kasihumas Aiptu Budi Eka Waskita saat menggelar jumpa pers, Kamis 26 Juni 2021.
Tony melanjutkan, pada saat itu pelaku dengan nada tinggi mengatakan kepada pelaku kenapa ia hanya menawar dengan segitu. Saat itu pelaku juga mengatakan mas yen COD iki ora dadi yo wes ayo gelut wae (mas jika COD ini gak jadi ayo berkelahi saja).
“Saat itu pelaku mengatakan begitu sambil tangannya memasukan dalam saku jaket dan mengatakan yen timah panas Iki mlebu nang sikilmu piye mas (kalau timah panas ini masuk ke kakimu bagaimana mas) dan mengancam akan mendatangkan teman-temannya,” tambah Tony.
Dijelaskan Kapolsek, karena korban merasa ketakutan kemudian ia menyerahkan uang Rp300.000 itu kepada pelaku.
“Karena korban merasa takut kemudian ia menyerahkan uang itu kepada pelaku. Sedangkan, vapor yang akan dijual tidak diserahkan. Atas peristiwa tersebut kemudian korban melapor ke Polsek Mlati dengan bukti laporan polisi nomor LP/B/70/V/2021/Polsek Mlati/ Polres Sleman/Polda DIY, tanggal 19 Mei 2021,” tambahnya.
Atas laporan tersebut, jajaran Reskrim Polsek Mlati pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Cebongan, Tlogoadi, Mlati.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku kita kenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” demikian Kapolsek Mlati. (jas/zal)