Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Peras Korban Rp300 Ribu Cikung Dijerat Pasal 368 KUHP

24 Juni 2021
2 min read
0
Peras Korban Rp300 Ribu Cikung Dijerat Pasal 368 KUHP

Tersangka dugaan pemerasan berinisial WY alias Cikung, 24 tahun, warga Bligo, Ngluwar, Magelang, Jateng saat di gelandang petugas di Polsek Mlati, Sleman Kamis 24/6/2021. @fotoinilahjogja

SEORANG mahasiswa di salahsatu Universitas swasta itu kini harus mendekam dibalik jeruji besi rutan Polsek Mlati, Sleman, Yogyarakarta.

Perangai WY alias Cikung, 24 tahun, warga Bligo, Ngluwar, Magelang, Jateng itu sangat tidak terpuji. Dia tega memeras korban sebesar Rp300.000 dengan dalih membatalkan hasil jualannya di media sosial.

“Pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 korban berinisial MOSH melihat facebook atas nama Rifa Tiara yang menawarkan penjualan vapor atau rokok elektrik. Kemudian korban berkomunikasi lewat telepon dengan nomor WA (08121565***) atas nama WY. Lantas, korban diajak bertemu dengan pelaku. Saat bertemu korban, pelaku diajak berbicara mengenai transaksi jual beli vapor tersebut. Saat itu korban mengatakan hanya memiliki uang sebesar Rp 300.000,” kata Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Noor Dwi Cahyanto dan Kasihumas Aiptu Budi Eka Waskita saat menggelar jumpa pers, Kamis 26 Juni 2021.

BACA JUGA

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Tony melanjutkan, pada saat itu pelaku dengan nada tinggi mengatakan kepada pelaku kenapa ia hanya menawar dengan segitu. Saat itu pelaku juga mengatakan mas yen COD iki ora dadi yo wes ayo gelut wae (mas jika COD ini gak jadi ayo berkelahi saja).

“Saat itu pelaku mengatakan begitu sambil tangannya memasukan dalam saku jaket dan mengatakan yen timah panas Iki mlebu nang sikilmu piye mas (kalau timah panas ini masuk ke kakimu bagaimana mas) dan mengancam akan mendatangkan teman-temannya,” tambah Tony.

Dijelaskan Kapolsek, karena korban merasa ketakutan kemudian ia menyerahkan uang Rp300.000 itu kepada pelaku.

“Karena korban merasa takut kemudian ia menyerahkan uang itu kepada pelaku. Sedangkan, vapor yang akan dijual tidak diserahkan. Atas peristiwa tersebut kemudian korban melapor ke Polsek Mlati dengan bukti laporan polisi nomor LP/B/70/V/2021/Polsek Mlati/ Polres Sleman/Polda DIY, tanggal 19 Mei 2021,” tambahnya.

Atas laporan tersebut, jajaran Reskrim Polsek Mlati pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Cebongan, Tlogoadi, Mlati.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku kita kenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” demikian Kapolsek Mlati. (jas/zal)

Tags: Kompol Tony PriyantopemerasanPolsek Mlati
ShareTweetSend

Related Posts

Nyali Remaja Ini Langsung Ciut Saat Ketangkap Bawa Clurit di Mlati
Headline

Nyali Remaja Ini Langsung Ciut Saat Ketangkap Bawa Clurit di Mlati

13 Februari 2025
Polsek Mlati Amankan 2 Pelajar Bawa Clurit
Headline

Polsek Mlati Amankan 2 Pelajar Bawa Clurit

9 Februari 2025
3 Pemeras Bermodus COD Handphone Ditangkap
Headline

3 Pemeras Bermodus COD Handphone Ditangkap

29 Mei 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

20 Mei 2025
Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

20 Mei 2025
Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja