BERDASARKAN data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2019, jumlah prevalensi pengguna Narkoba di Indonesia sejumlah 1,80 %, atau sekitar 3,4 juta pengguna. Sebagian besar adalah kelompok usia 15 – 28 tahun.
Selain itu, tren penyalahgunaan narkoba pada sektor pelajar dan mahasiswa usia 15 – 28 tahun sejumlah 3,2 %. Artinya dalam 1.000 pemuda terdapat 32 orang pernah mengkonsumsi Narkoba. Bahkan ada satu kecamatan pun di Indonesia yang terbebas dari narkoba.
“Data kami mencatat narkoba sudah masuk ke penjuru negeri, tidak ada satu kecamatan pun yang luput dari peredaran narkoba, karena itu peran pemuda harus diperkuat, minimal mereka bisa menjaga diri mereka sendiri dari paparan narkoba,” ujar Direktur Rehabilitasi BNN, Haryanto.
Melihat situasi tersebut, Arifin Majid selaku Asdep Peningkatan Wawasan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengatakan, bahwa satu-satunya cara adalah membentengi generasi muda dengan berbagai pemahaman Anti Narkoba, agar tidak mudah terpapar.
“Minggu lalu kami telah menyelesaikan pelatihan 3.400 Kader Inti di tingkat Provinsi, kemudian bulan Juli mendatang kami akan lakukan pelatihan pemuda hingga pelosok desa, untuk membentuk Kelompok Pemuda Anti Narkoba di lingkungannya masing-masing, agar masalah narkoba dapat teratasi, minimal anak-anak kita tidak terpapar,” ujarnya saat ditemui pada Hari Anti Narkoba Internasional di Jakarta, Sabtu (26/6/2021).
Terpisah, Deputi Pemberdayaan Pemuda Kemenpora, Faisal Abdullah menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Salah satunya, melalui Pelatihan dan Pembentukan Kader Pemuda Anti Narkoba dari tingkat pusat hingga tingkat desa.
“Sejak 2016 – 2021 kami bentuk Kader Pemuda Anti Narkoba, sampai saat ini sudah 76 ribu lebih kader yang terbentuk. Tahun ini, kami melatih dan membentuk 3.400 Kader Pemuda Anti Narkoba yang merupakan perwakilan 34 provinsi, selanjutnya akan dilaksanakan pelatihan hingga tingkat desa,” tegasnya.
Faisal mewanti-wanti kepada Kader Inti Pemuda Anti Narkoba yang telah dibentuk untuk menjadi garda terdepan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba.
“KIPAN dibentuk bukan seperti Polisi yang menangkap pengedar, tapi ditujukan untuk menjadi agen pencegahan, agar masyarakat kita semakin waspada dan pemahaman bahaya narkoba meningkat, sehingga diharapkan dapat menekan peredaran dan menjaga generasi bangsa dari tertular menggunakan Narkoba,” ucapnya.
Menyikapi peran strategis Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN), Asep Sabali selaku Ketua MPN KIPAN, menyatakan siap menggerakkan seluruh potensi sumber daya kader dalam mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba.
“Saat ini telah terbentuk Kader Inti Pemuda Anti Narkoba di 34 provinsi, dengan jumlah kader mencapai 75 ribu lebih. Kita akan bersinergi dengan pemerintah untuk penanggulangan bahaya narkoba dalam rangka mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN,” ungkapnya.
Asep juga mengingatkan kepada Kader Inti Pemuda Anti Narkoba yang tersebar di seluruh Indonesia untuk mengkampanyekan perang terhadap narkoba.
“Sebagai Kader Inti, kita tidak hanya cukup mengatakan ‘Say No To Drugs’, tetapi harus berani dan komitmen menyatakan dan mengkampanyekan ‘War on Drugs’ di tengah-tengah masyarakat,” pungkas Asep. (mar)
Discussion about this post