KETUA umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris menilai, KUHP baru dinilai dapat menjadi salah satu upaya untuk menjaga hukum adat karena adanya komitmnen untuk melestarikan hukum adat di Indonesia.
Hal ini berkaitan dengan sejarah hukum ada di Indonesia yang sudah ada sejak sebelum era kemerdekaan. Untuk itu, hukum adat perlu terus dilestarikan, karena mengatur masyarakat adat agar lebih tertib.
Menurutnya, pengesahan KUHP baru tidak lepas dari konteks Indonesia yang terdiri dari berbagai agama, budaya, dan suku yang berbeda dari sabang sampai merauke.
Ia mengatakan bahwa KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 telah mengakomodir berbagai kepentingan publik.
“Meskipun tidak semua aspirasi dan masukan terserap pada forum konsultasi publik, penyusunan KUHP telah melibatkan ahli hukum Indonesia dan pihak-pihak lain,” katanya, Rabu (28/12/2022).
Ia menjelaskan, KUHP yang baru mengerti kultur dan stiuasi masyarakat Indonesia pada saat ini. Disisi lain, pembahasan KUHP sangat mengedepankan prinispi transparan, teliti dan partisipatif.
“Penyusunan KUHP yang selaras dengan budaya Indonesia,” ucapnya.
Laki-laki kelahiran Gudang Hirang (Kalsel), 23 Januari 1975 ini menilai bahwa KUHP yang disahkan dapat mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan publik. Bukan penyusunan KUHP yang sifatnya terburu-buru. Kesimpangsiuran informasi di masyarakat awam saat ini perlu diluruskan agar tidak memicu gejolak dan kegaduhan yang lebih besar.
“Kondisi tersebut juga mencermati sikap dari berbagai elemen masarakat dan kelompok mahasiswa yang tampaknya masih menyampaikan kritik terkait KUHP yang telah disahkan tersebut,” ujar Dosen Fakultas Hukum UNISKA ini.
Sepatutnya, ucap Aspihani kita berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI yang telah bersusah payah menggodok KUHP sehingga KUHP berhasil disahkan pada 6 Desember 2022.
“Semoga dengan lahirnya KUHP yang baru bisa mengakomodasi hukum dan menjadikan hukum tersebut sebagai panglima. Sehingga, dapat dijadikan pegangan dari kehidupan kita dalam bernegara yaitu dibawah naungan hukum yang benar-benar diterapkan,” tutupnya. (daf/lik)
Discussion about this post