POLSEK Batang Kapas, Pesisir Selatan, Sumatera Barat dipraperadilkan atas penetapan tersangka kasus dugaan pelecahan seksual dengan tersangka berinisial D.
Gugatan praperadilan itu telah digelar pada Jum’at (28/7/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti bukti.
Penasehat hukum tersangka D, Fanny Fauzie yakin gugatan praperadilan yang diajukannya akan dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Painan yang menyidangkan perkara tersebut.
“Saya tidak mendahului putusan hakim. Tapi sesuai dengan fakta dalam persidangan, kesalahan penyidik di Polsek Batang Kapas sangat fatal saat menerbitkan surat penahanan,” kata Fanny hari ini.
Menurut Fanny, kesalahan yang fatal telah dilakukan Polsek Batang Kapas terhadap kliennya adalah dalam surat penahanan dinyatakan bahwa kejadian pada tanggal 21 Januari 2023.
Sementara dalam surat panggilan terhadap terdakwa dituliskan bahwa kejadiannya pada bulan Juli 2021.
“Dua kali penyidik di Polsek melakukan pemanggilan kepada tersangka D tetap kejadian tercantum pada Bulan Juli 2021,” ucapnya.
Dikatakan Fanny, pada saat pemanggilan pertama kliennya langsung dinyatakan sebagai tersangka. Padahal belum sekalipun dimintai keterangan sebagai terlapor.
“Ini telah melanggar ketentuan perundang undangan,” urainya.
Kemudian pada penggilan kedua, lanjutnya, tersangka D datang untuk di periksa atas tuduhan melakukan tindak pidana pada tanggal tidak diingat lagi sekira bulan Juli tahun 2021.
“Saat itu oleh tersangka D disampaikan pada bulan Juni sampai dengan Agustus 2021 tidak berada pada tempat kejadian, sekaligus membawa bukti berupa foto foto kegiatan selama bulan Juli 2021 tersebut, berikut menyampaikan nama saksi yang dapat membenarkan alibinya.
Dengan adanya alibi itu, lalu penyidik merubah Tempus (waktu kejadian) yang awalnya disebut oleh penyidik pada Juli 2021 kemudian di ubah begitu saja menjadi 21 Januari 2023,” ungkapnya.
Kata dia, perbuatan itu jelas tidak dibenarkan dalam hukum. Apalagi waktu kejadian saja penyidik belum dapat menentukannya, masyarakat sudah keburu dijadikan tersangka yang lebih parahnya juga di tahan.
“Lalu kenapa praperadilan yang anda ajukan ke PN Painan ada 2. Pada gugatan pertama gugatan anda tidak dikabulkan oleh Hakim PN Painan yang menyidangkan perkara tersebut ,” tanya wartawan.
Dijawab oleh Fanny,
saat praperadilan pertama diajukan klien kami tidak mendapatkan pemanggilan sebagai calon tersangka. Tetapi ujuk- ujuk telah dikeluarkan saja SPDP (surat Perintah Dimulai Penyidikan). SPDP itu tidak pernah diterima oleh klien kami.
“Anehnya adalah pada pemanggilan pertama oleh penyidik terhadap klien , sudah dicantumkan sebagai tersangka. Ini jelas sebuah pelanggaran. Maka itu kami ajukan gugatan,” tegasnya.
Seiring berjalannya waktu, kata dia, pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan oleh penyidik dengan surat panggilan ke 2 seperti yang diceritakan diatas.
“Pada akhir pemeriksaan, klien kami diterbitkan surat penahanannya. Dan yang anehnya lagi penyidik menukar Tempus menjadi tanggal 21 Januari 2023. Bukan bulan Juli 2021 lagi,” jelas Fanny.
Sesuai dengan fakta persidangan, menurut kami, tambah Fanny,
penyidik Polsek Batang Kapas belum punya bukti yang kuat untuk menindaklanjuti perkara ini ke tahap penyidikan.
“Namun sudah menjadikan klien kami jadi tersangka. Selain itu karena kita melihat ada motivasi tertentu dalam proses penyidikannya bukan lagi sebagai bentuk penegakan hukum,” demikian Fanny Fauzie. (daf/sum)