PENUNDAAN pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja antara pemerintah bersama dengan DPR diacungi jempol oleh Mudhofir Khamid Wakil Ketua umum Relawan Jokowi atau Direktur Ketenagakerjaan ReJO Institute dan mengapresiasi langkah Presiden untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.
Dia mengatakan, penundaan pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja itu sudah tepat. Ditambah lagi, situasi saat ini Indonesia tengan dilanda pandemi Covid-19 atau Corona.
“Kedepanya serikat buruh juga sudah seharusnya punya konsep, gagasan dan ide sebagai bentuk penolakan tersebut.
Serikat butuh harus punya position paper sehingga nanti ada dialog dengan para pemangku kepentingan,” kata Mufhofir dalam keterangan elektronik Jumat 24 April 2020.
Sebagai tokoh aktivis buruh nasional ia menambahkan, dengan penundaan pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja tersebut bisa lebih memperhatikan kesejahteraan buruh kedepannya.
“Sehingga harapanya ada jalan keluar yang terbaik bagi kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha,” kata Mudhofir.
Dia menjelaskan, lembaga tripartit nasional yang terdiri dari wakil serikat buruh ditingkat nasional, wakil assosiasi pengusaha dan pemerintah untuk mengedepakan dialog terkait pembahasan klaster ketenagakerjaan ke depan lebih diberdayakan.
“Sehingga klaster Ketenegakerjaan yang dihasilkan sesuai harapan bersama. Jadi, pengusaha tidak dirugikan begitu juga dengan buruh,” pungkas Direktur Ketenagakerjaan ReJO Institute ini.
Hari ini, pemerintah bersama dengan DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka pada Jumat, 24 April 2020, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
“Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” ujarnya melalui telekonferensi.
Kepala Negara mengatakan bahwa dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
“Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” tandasnya. (dahlia)