AKSI penipuan menimpa seorang pensiunan berinisial HS (75). Akibat peristiwa ini, korban menanggung kerugian sekitar Rp1,2 miliar.
“Telah terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal terlapor (masih) lidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keteranganya, Sabtu 7 September 2024.
Ade Ary mengatakan, kasus penipuan ini berawal ketika HS yang merupakan warga Kebayoran Lama, menerima telepon oleh pelaku yang mengaku sebagai petugas BPJS pada Kamis 5 September silam.
“Korban dihubungi oleh pelaku yang mengaku dari BPJS memberitahu bahwa BPJS milik korban ada yang menggunakan untuk transaksi obat-obatan terlarang,” tuturnya.
Setelah mendapat telepon dari pelaku yang mengaku petugas BPJS, lanjut Ade Ary, HS kembali dihubungi oleh seseorang yang mengaku Polisi dari Bandung yang meminta agar mengganti pin ATM. Setelah itu, korban baru sadar telah menjadi korban penipuan.
“Pelaku lainnya menghubungi korban yang mengaku petugas kepolisian dari Polwiltabes Bandung, dan memberitahu bahwa saldo di rekening korban hilang diambil oleh seseorang,” terangnya.
“Dan mengarahkan korban untuk mengganti pin, dan setelah itu korban mendapati saldo berkurang di rekening bank cimb niaga no. rek.: 700135463**** dan rekening dolar no. rek. 7038073**** hilang sebesar Rp1.232.499.000,” imbuhnya.
Ade Ary menambahkan, korban telah membuat laporan polisi terkait kasus penipuan ini. Untuk selanjutnya, perkara tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. (uli/far)
Discussion about this post