DUGAAN masih adanya penjualan seragam sekolah saat tahun ajaran baru di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta menjadi sorotan.
Penjualan seragam yang dilakukan pihak sekolah itu dinilai tidak sesuai dengan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Sebagai bentuk salah satu pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD kami akan melaksanakan pengawasan terhadap adanya penjualan atau pengadaan seragam oleh sekolah di wilayah Kabupaten Sleman,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sleman Haris Sugiharta kepada Inilahjogja, Senin 25 Juli 2022.
Menurutnya, pendidik maupun tenaga kependidikan serta komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan seragam sekolah.
“Pengadaan maupun penjualan seragam sekolah yang dilakukan oleh pendidik maupun tenaga kependidikan, begitu juga komite sekolah tidak diperbolehkan,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik.
“Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam
Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah,” urainya.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, ia akan melakukan komunikasi dengan Bupati Sleman serta Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.
“Namun apabila hal tersebut masih terjadi di wilayah Kabupaten Sleman tentu saja kami selaku DPRD akan melakukan komunikasi dengan Bupati dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman,” demikian politisi PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, seorang wali siswa salah satu SMPN di Kabupaten Sleman mengaku, telah membayar sebesar Rp 1.340.000 untuk membeli seragam di sekolah.
“Anak saya sekolah di…..Kemarin bayar Rp 1.340.000 untuk ambil seragam,” ucap sebut saja namanya Nuri kemarin.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman mengklaim telah melakukan rapat koordinasi soal pengadaan seragam dengan para Kepala Sekolah.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Dwi Warni Yuliastuti menyebut, ada tiga aturan soal pengadaan seragam bagi siswa.
“Kami sudah melakukan rapat kordinasi dengan para kepala sekolah. Dan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2014 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016. Tiga ketentuan ini sangat jelas mengatur terkait soal pengadaan seragam bagi siswa,” kata dia.
Dijelaskannya, dalam aturan itu disebutkan bahwa pengadaan seragam itu dilakukan oleh orangtua atau wali siswa.
“Artinya pengadaan tersebut tidak dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan maupun komite sekolah. Hal ini sudah kami sampaikan ke seluruh para kepala sekolah dan ditindaklanjuti oleh mereka,” ucap dia.
Saat disinggung masih adanya pihak sekolah yang menjual seragam ia menyerahkan sepenuhnya hal kepada orangtua siswa.
“Tetap kami sarankan kembalikan kepada orangtua. Agar orangtua bermusyawarah untuk melakukan atau menyediakan seragam tersebut,” pungkasnya. (fat/zil)