SATUAN Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap pelaku penipuan tiket konser musik Coldplay. Kasus penipuan terjadi pada Kamis, 18 Mei di Iromejan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
“Korban dihubungi oleh pelaku ditawari tiket konser Coldplay yang digelar pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 di Jakarta. Pelaku menawarkan kepada para korban bahwa pelaku bisa mencarikan tiket konser Coldplay dengan harga bervariasi sesuai dengan tempat duduknya,” ungkap Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio, saat jumpa media, Kamis 30 November 2023.
Ia menambahkan harga tiket mulai dari Rp 2,1 juta untuk kategori 5. Sedangkan harga Rp 3,9 juta untuk kategori 3 dan harga Rp 5,9 juta untuk tempat duduk baris ke 14.
Setelah para korban memesan sejumlah tiket, pelaku lalu meminta pembayaran pembelian tiket konser Coldplay tersebut untuk ditransfer ke rekening BCA atas nama pelaku dengan nomor rekening 8610479414.
“Sekira bulan Juni 2023 pelaku menjanjikan bahwa tiketnya dapat diterima dalam waktu dekat. Tetapi pelaku menyampaikan bahwa kursi untuk menonton konser tidak bisa bersebelahan dan untuk jumlah penonton dikurangi oleh pihak keamanan,” ucapnya.
“Para korban berubah pikiran dan ingin membatalkan pemesanan tiket tersebut. Lalu antara korban dan pelaku menyepakati untuk pengembalian uang pembayaran tiket. Namun ketika para korban menanyakan terkait refund uang pembayaran tiket tersebut, pelaku selalu menjawab dengan alasan uang dari promotor belum diterima oleh pelaku,” tambahnya.
Tidak sampai disitu, pelaku memberikan nomor handphone Sisca yang mengaku sebagai teman dekat pelaku yang bekerja sebagai Event Organizer (EO) yang membantu pelaku mencarikan tiket.
“Namun Sisca ini merupakan karakter fiktif yang diperankan oleh pelaku itu sendiri. Ketika para korban menghubungi nomor ponsel Sisca, yang mengoperasikan handphone tersebut adalah pelaku sendiri dan selalu beralasan bilang bahwa dirinya sedang sakit dan belum bisa mengembalikan refund uang pembayaran tiket,” lanjutnya.
Kata dia, hingga pada saat korban melaporkan terkait hal tersebut pada Jumat 17 November 2023, korban belum mendapatkan pengembalian uang tiket tersebut.
“Pada Senin 27 November 2023 sekira jam 13.00 WIB, petugas menangkap RE alias Sisca alias VE (40) di rumah kontrakan Jalan Sido Mukti, Jetis Baran, Kalurahan Sardonoharjo, Kecamatam, Ngaglik, Kabupaten Sleman,” tegasnya.
Dijelaskan Probo, dari tiga korban penipuan tiket keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp 50 juta.
Barang bukti handphone, buku rekening Bank, rekening koran Bank diamankan polisi dalam kasus ini.
“Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk membayar hutang dan untuk trading mata uang kripto. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara,” pungkasnya. (daf/kus)