WARGA Kompleks Topeng Mas, Dusun Depok, Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul berinisal HH (51) harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, dia dilaporkan oleh rekannya sendiri berinisal SR (47) warga Parangtritis, Kretek, Bantul karena diduga melalukan penipuan.
Kejadian bermula saat, HH pria asal Pagar Alam Selatan, Sumatra Selatan itu menjual barang yang diberi nama Jenglot kepada korban untuk menarik uang ghoib.
“Sekira tanggal 16 Juli tahun 2023 korban ditawari pelaku supaya membeli barang Jenglot dengan R 17 juta. Pelaku mengiming-imingi jika Jenglot itu bisa menarik uang ghoib dan melancarkan rezeki,” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, Rabu 16 Agustus 2023.
Menurut Jeffry, hingga saat ini korban korban belum mendapatkan uang ghoib yang dimaksud. Sadar dirinya menjadi korban penipuan korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kretek
“Korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 17 juta. Kami himbau masyarakat berhati-hati dengan penipuan bermodus seperti ini,” ungkap Jeffry.
Saat ini, masih menurut Jeffry, pelaku sudah diamankan di Polsek Kretek guna dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP,” pungkas Jeffry. (haf/kus)