Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Penimbun Minyak Goreng Terancam 5 Tahun Penjara

21 Januari 2022
2 min read
0
Penimbun Minyak Goreng Terancam 5 Tahun Penjara

Seorang wanita sedang melihat minyak goreng kemasan yang dijual di minimarket. @ foto Int

POLRI dengan tegas akan menindak oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liternya. Mereka akan dikenai sanksi Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan.

“Ancaman sanksi penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).

Guna mengantisipasi adanya aksi penimbunan, Ramadhan menyebut pihaknya telah membentuk tim monitoring untuk diterjunkan ke wilayah-wilayah di Indonesia.

BACA JUGA

Partai Gelora Dorong Pelaku UMKM Go Digital dan Mendapat Sertifikasi Halal Gratis

Moeldoko Diyakini Mampu Selesaikan Masalah Seniman

Konvoi Motor Bawa Sajam, 17 Pelajar Diamankan

Tim tersebut akan memantau kegiatan produksi hingga distribusi minyak goreng di pasaran. Kemudian menindak para oknum yang menimbun dan menjual minyak goreng dengan harga tinggi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri).
“Akan melakukan penindakan jika ada upaya aksi borong dan penimbunan, untuk minyak goreng kemasan premium,” jelas Ahmad Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mulai menetapkan kebijakan harga untuk minyak goreng yakni Rp14 ribu per liternya mulai Rabu (19/1/2022) pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.

Namun, khusus pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.

Pemerintah memutuskan meningkatkan upaya penutupan selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun. (jal/pmj)

Tags: denda penimbun Minyak gorengmabes polriminyak goreng langkapemimpinPenimbun Minyak Goreng
ShareTweetSend

Related Posts

Ekspor Minyak Goreng Kini Dilarang
Headline

Ekspor Minyak Goreng Kini Dilarang

22 April 2022
Polres Kulonprogo Pantau Minyak Goreng di Pasaran
Headline

Polres Kulonprogo Pantau Minyak Goreng di Pasaran

30 Maret 2022
Sabtu Pagi, Distributor Migor Curah di Sleman Masih Beraktivitas Normal
Headline

Sabtu Pagi, Distributor Migor Curah di Sleman Masih Beraktivitas Normal

26 Maret 2022

Discussion about this post

Populer

  • Dua Orang di Sleman Tewas Usai Ditusuk di Jalan Raya Seturan

    Dua Orang di Sleman Tewas Usai Ditusuk di Jalan Raya Seturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Pembunuhan di Seturan Sleman Diburu Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penusukan di Seturan Sleman Temui Titik Terang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video: Dua Orang di Sleman Tewas Usai Ditusuk di Seturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda DIY Bantah Pelaku Penusukan di Seturan Sleman Meyerahkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Partai Gelora Dorong Pelaku UMKM Go Digital dan Mendapat Sertifikasi Halal Gratis

Partai Gelora Dorong Pelaku UMKM Go Digital dan Mendapat Sertifikasi Halal Gratis

22 Mei 2022
Mau Diajak Bahagia Susah Amat!

Moeldoko Diyakini Mampu Selesaikan Masalah Seniman

22 Mei 2022
Konvoi Motor Bawa Sajam, 17 Pelajar Diamankan

Konvoi Motor Bawa Sajam, 17 Pelajar Diamankan

22 Mei 2022
Darmizal: Punya Tokoh Kuat, PDIP Tak Perlu Buru-buru Asah Tanduk untuk Pilpres

Darmizal: Punya Tokoh Kuat, PDIP Tak Perlu Buru-buru Asah Tanduk untuk Pilpres

22 Mei 2022
Pria Berbusana Serba Hitam Ditemukan Gantung Diri

Pria Berbusana Serba Hitam Ditemukan Gantung Diri

22 Mei 2022
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja