Pengutil Rokok Capai Rp100 Juta Diringkus Polisi

Polres Bantul menggelar jumpa pers kasus pencurian rokok. @ foto Int

JAJARAN Satreskrim Polres Bantul meringkus warga Situbondo, Jawa Timur berinisial DJ (21), yang mencuri ratusan bungkus rokok dari sebuah warung. Pelaku sudah melakukan aksinya itu selama tiga bulan terakhir.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Pornomo mengatakan, kejadian bermula pada bulan April 2024 lalu.

Saat itu, korban sekaligus pemilik sebuah toko grosir di Kalurahan Jambidan, Banguntapan mencium adanya kerugian usai melakukan perhitungan barang.

Kemudian, pemilik toko juga mencatat adanya kerugian yang lebih besar pada bulan Juni dan Juli.

Korban pun curiga dan menduga terjadi pencurian di tokonya.

Kemudian pada Senin (5/8/2024) lalu, istri pemilik toko yang sedang berjaga secara tidak sengaja melihat salah satu pelanggannya sedang mengembol atau memasukkan sesuatu ke pakaian.

Barang yang diambil adalah beberapa slop rokok.

Atas kejadian, itu korban akhirnya mengundang teknisi CCTV untuk membuka rekaman CCTV yang ada di toko.

“Setelah rekaman dibuka, ternyata diketahui ada orang yang memasukkan beberapa slop rokok tersebut ke dalam hoodie jumper yang dipakainya,” kata Dian kepada saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (19/8/2024).

Pelaku memasukkan beberapa slop rokok dengan berbagai merk setiap kali belanja di toko selama tiga bulan terakhir.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah slop rokok dengan bermacam-macam merk. “Jika diakumulasikan seharga kurang lebih Rp 100 juta,” jelas Dian.

Usai korban melaporkan peristiwa itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan dari beberapa saksi, polisi pun menangkap DJ yang bertindak sebagai pelaku.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa empat jaket yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan barang curian. Serta 404 bungkus rokok dari berbagai merk.

Saat menjalankan aksinya, DJ datang ke toko sebagai pelanggan tetap.

Hanya saja, ia memakai jaket berukuran besar saat berbelanja. Saat di toko, DJ berpura-pura memilih rokok.

“Saat penjaga toko lengah, pelaku memasukkan lima sampai enam slop ke dalam jaket. Pelaku melakukan pencurian tersebut sejak bulan Maret 2024,” ungkap Dian.

Dian menjelaskan, pelaku melakukan aksinya seorang diri.

Dari hasil penyelidikan, motif pelaku adalah ekonomi. Dari keterangan yang didapatkan, pelaku hanya melakukan aksinya di satu toko saja.

“Hasil kejahatan lalu dijual, kemudian uang yang diperoleh digunakan untuk keperluan sehari-hari. Tersangka juga punya warung,” ujarnya.

Sementara tersangka DJ mengaku, dirinya hampir tiap hari mengutil rokok di toko tersebut selama tiga bulan terakhir.

Ia datang ke toko sebagai pelanggan biasa. Supaya tidak dicurigai, DJ juga membeli rokok eceran di warung tersebut.

“(Rokok curian) dijual di warung, hasilnya diputar ke barang-barang lain buat kebutuhan sehari-hari. Awalnya nggak ketahuan, terus akhirnya ngambil lagi,” kata DJ.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (trib/usi)

Exit mobile version