DUA pria asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah diringkus Satreskrim
Polresta Sleman karena diduga mengolplos tabung gas elpiji.
“Dua tersangka berinisial DA dan T ini melakukan pengoplosan gas subsidi 3 kilogram yang dimasukan ke dalam tabung gas 12 kilogram,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian, Rabu 20 November 2024.
Ia mengatakan, peristiwa bermula saat kedua tersangka mengoplos tabung gas elpiji rumah kontarkannya di Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Sleman, DI Yogyakarta.
“Kami mendapat laporan dari warga jika saat tersangka melakukan aktivitas itu mereka mencium bau gas yang menyengat. Mendapat aduan masyarakat kita lakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka,” jelasnya.
Dijelaskan Adrian, dari pengakuan tersangka mereka membeli satu tabung gas elpiji berukuran 3 kilogran dengan harga Rp 24 ribu sampai Rp 26 ribu.
“Jadi setiap 1 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram diisi antara 3 sampai 4 tabung gas tiga kilogram. Mereka tidak ada ukurannya. Asal-asalan saja,” terangnya.
Adrian menungkapkan, satu tabung gas berukuran 12 kilogram yang telah dioplos itu oleh tersangka dijual ke pelanggannya dengan harga Rp 205 ribu.
“Jadi untung mereka bisa seratus persen lebih. Modal hanya sekitar Rp 95 ribu dijual dengan harga Rp 205 ribu,” tegas Adrian.
Adrian melanjutkan, aksi para tersangka tersebut telah dilakukan sekitar tiga bulan lamanya.
“Jadi tersangka DA ini dulunya pernah bekerja di SPBE di Bali makanya dia tahu,” urainya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka terancam 6 tahun penjara.
“Tersangka kita kenakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Migas dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkas Adrian.
Dihadapan wartawan tersangka DA mengaku tabung gas elpiji 12 kilogram itu dijual ke pelangganya.
“Dikirimnya ke rumah makan,” ucapnya. (gaf/zil)