JAJARAN Satuan Reskrim Polres Bantul berhasil membekuk pengirim sate beracun yang menewaskan Naba Dwi Prasetya (10) bocah asal Padukuhan Salakan Kalurahan Bangunharjo Kapanewonan Sewon Bantul, putra pengemudi ojek online (Ojol) Bandiman (47).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudi Satria SIK mengatakan, petugas berhasil mengamankan NA (25) wanita asal Majalengka Jawa Barat yang berprofesi sebagai pegawai swasta. Penangkapan tersebut dilakukan dari hasil pendalaman lima orang saksi dan bukti-bukti yang ada selama 4 hari.
“Tersangka kami amankan di rumah kos-nya di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan hari Jumat, 30 April 2021 atau hari keenam,” ujar Burkan didampingi Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliantol saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021).
Burkan menambahkan jika sate yang dimakan oleh keluarga Bandiman, mengandung racun Kalium Sianida (KCN).
“Berdasarkan hasil tes laboratorium, sate yang yang menyebabkan korban meninggal dunia mengandung racun Kalium Sianida (KCN),” terangnya.
Ditambahkan, racun KCN tersebut didapat oleh tersangka secara online.
Burkan mengungkapkan, tersangka sebenarnya telah memesan KCN tersebut cukup lama. Dari pengakuan tersangka, wanita ini telah membeli KCN ini 3 bulan sebelum melakukan aksinya. Sehingga apa yang dilakukan oleh NAN tersebut termasuk kategori pembunuhan berencana.
“Tersangka itu membeli racun sudah cukup lama. Sehingga bisa dikatakan sudah direncanakan,” tambahnya.
Peristiwa ini sendiri terjadi pada hari Minggu tanggal 25 April 2021. Tersangka NA diketahui meminta Bandiman (47) ayah dari korban yang seorang driver ojek online untuk mengirimkan paket makanan berisi sate, lontong dan snack kepada T di Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan dengan memberi uang kepada Bandiman senilai Rp 30 ribu.
Tersangka meminta untuk pengiriman secara offline karena yang bersangkutan mengaku tidak memiliki aplikasi. Tersangka juga berpesan jika makanan tersebut dari Hamid Pakualaman.
Begitu sampai ke rumah T, paket tersebut ditolak, karena istri T merasa tidak memesannya dan tidak kenal dengan pengirim. Lalu paket tersebut dibawa pulang oleh Bandiman. Akhirnya istri dan anak Bandiman yang menkonsumsi sate tersebut keracunan. Sang istri berhasil selamat, namun sang anak tewas dalam kejadian tersebut.
Dari keterangan Burkan, NA mengaku sakit hati kepada T, pria yang seharusnya menerima sate beracun tersebut.
“Motifnya sakit hati,” ungkap Burkan.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya helm warna merah, uang Rp 30.000 untuk membayar kepada Bandiman dan sepeda motor vario untuk berangkat, AB 6740 AM dan bertukar honda Beat AB 2187 JF serta sandal jepit milik tersangka.
Polisi akan mengenakan pasal 340 KUHP sub pasal 80 ayat 3 junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang pembunuhan berencana dan pasal 80 ayat (3) tentang Perlindungan anak kepada tersangka. Ancaman hukuman yang bisa ditujukan kepada tersangka adalah hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun. (daf/lia)
Discussion about this post