POLRESTA Yogyakarta menindak pengguna motor berknalpot blombongan atau brong. Hal itu dilakukan kepolisian untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas.
“Patroli ini dilakukan secara rutin di berbagai wilayah, termasuk di wilayah hukum Polresta Yogyakarta,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Suasana Raharja, Selasa 19 Desember 2023.
Ia menambahkan, pada Minggu, 17 Desember 2023 malam, Tim URC Polresta Yogyakarta melaksanakan patroli preventif di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. Kata dia, Patroli tersebut dipimpin oleh Ka Tim Ipda Madahatma Yudha.
“Petugas patroli menggunakan kendaraan roda dua menyusuri Jalur Gumaton, jalan Brigjen Katamso, seputar Stadion Kridosono dan pusat-pusat keramaian. Ketika tim patroli melintas di seputar Stadion Kridosono, mereka menemui rombongan sepeda motor. Petugas segera menghentikan dan memeriksa rombongan tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, dalam pemeriksaan itu petugas menemukan empat sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
“Petugas langsung menilang keempat sepeda motor tersebut dan pemiliknya dikenai sanksi tilang,” urainya. (fik/gaf)