Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Bambang Tri Mulyono Ditangkap Polisi

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Deni Prasetyo. @ foto InilahJogja

PENGGUGAT ijazah palsu Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Tri Mulyono, ditangkap polisi di sebuah hotel di kasawan Tebet, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun membenarkan ihwal penangkapan itu.

“Ya benar,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Menurut Dedi, Bareskrim siap menjelaskan, lebih mendalam terkait penangkapan tersebut mala mini.

“Nanti malam pukul 19.00 WIB rilis di Gedung Bareskrim ya,” ujar Dedi.

Sebagai informasi, penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.

Adapun gugatan perkara perdata itu terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.

Tak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat. Antara lain, Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (gaf/fat)

Exit mobile version