POLRES Sleman, DI Yogyakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka pengeroyokan seorang tukang parkir di kasawan Babarsari, Depok, Sleman pada 25 Juli lalu.
KBO Satreskrim Polres Sleman Ipda M Saifuddin mengatakan, dua tersangka berinisial FDAP (26) dan AC (24).
“Kedua orang tersangka ini merupakan tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan korban berinisial TFF (23) meninggal dunia,” ujarnya saat jumpa pers Rabu 3 Agustus 2022.
Menurutnya, kejadian bermula saat pelaku yang diamankan berjumlah lima orang itu mencari seseorang yang diduga telah mengacung-acungkan senjata tajam.
“Tiba di lokasi, rombongan pelaku melihat korban yang mirip dengan pria yang mereka cari. Tak pikir panjang, pelaku langsung melakukan pengeroyokan hingga korban dinyatakan meninggal dunia kemarin siang,” jelasnya.
Kata dia, korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
“Hingga akhirnya kemarin korban meninggal dunia. Hari ini korban sudah dimakamkan,” ungkapnya.
Dikatakannya, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti sepeda motor, helm serta sepatu yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Pelaku kami kenakan pasal 170 KHUP dengan ancaman dua belas tahun penjara,” pungkasnya. (gah/yul)