Pengemudi Mobil Penabrak 10 Motor di Bantul jadi Tersangka

Dua sepeda motor yang tertabrak mobil di Bantul, Yogyakarta diangkut petugas sebagai barang bukti. @ foto InilahJogja

PENGENDARA mobil Brio dengan nomor polisi AD 8867 DJ berinisal SCM (57) yang menabrak 10 pengendara sepeda motor di Jalan Mrisi Selatan, Madukismo, Kasihan, Bantul, DIY, Selasa (20/9) sore resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan gelar kasusnya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. Karena sudah terpenuhi unsur kelalaian yang dilakukan SCM sebagai pengemudi mobil Brio yang kurang hati-hati dan kurang konsentrasi. Sehingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka dan kerusakan kendaraan serta dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberi pertolongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat 2 dan pasal 321,” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry kepada Inilahjogja, Rabu 21 September 2022.

Menurut Jeffry, berdasarkan olah TKP dan keterangan para saksi SCM mengendarai mobil dari arah utara ke selatan menabrak 1 motor dan 1 sepeda yang akhirnya hilang kendali.

“Setelah itu SCM membanting ke kanan dan menabrak 2 motor yang melaju dari arah berlawanan kemudian oleng ke kiri yang kemudian kembali menabrak 7 motor yang melaju searah dengan mobil SCM. Namun SCM masih melaju kearah selatan dan baru berhenti sekitar 200 meter setelah dihentikan oleh warga,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata dia, SCM ditetapkan sebagai tersangka yang mengakibatkan korban 11 orang luka dan 10 kendaraan motor serta 1 sepeda mengalami kerusakan.

“Tersangka disangkakan ancaman hukuman kurang 5 tahun. Sehingga tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor. Tersangka juga koperatif dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” urainya.

Selain itu, keluarga tersangka juga akan bertanggung jawab terhadap para korban.

“Tersangka beserta keluarga bersedia bertangungjawab terhadap para korban beserta kerugian materi akibat dari kecelakaan tersebut,” pungkasnya. (gah/zil)

Exit mobile version