BERKEDOK toko kosmetik, MI ditangkap Tim opsnal Satresbarkoba Polres Metro Tangerang Kota saat menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan eximer, Jumat (25/11/2022).
Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasat Narkoba Akbp Farlin Lumban Toruan saat dikomfirmasi awak media pada hari ini diruang kerjanya. Kasat Narkoba AKBP Farlin Lumban Toruan mengatakan, memang benar bahwa petugas kami dari unit narkoba melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku pengedar obat-obatan keras daftar G jenis Tramadol, Eximer tanpa ijin surat edar dari Dinas kesehatan Kota Tangerang.
Laporan adanya peredaran Narkotika jenis obat-obat keras daftar G berkat laporan dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan maraknya peredaran tramadol dan eximer yang merusak dengan meracuni otak anak-anak pemuda generasi bangsa.
Dimana dalam mengedarkan obat-obatan ini berkedok Toko Kosmetik yang berlokasi Jalan Raya Pakuhaji tepatnya depan sekolah SMAN 12 Pondok Jaya Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penggerebekan dilokasi, petugas berhasil menangkap saudara MI berikut barang-bukti berupa 370 butir tramadol dan 756 butir obat jenis Eximer lalu petugas kami pun langsung menyegel lokasi toko kosmetik yang menjual obat-obatan terlarang tanpa surat ijin dari Dinkes Kota Tangerang.
Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya, tersangka MI berikut Barang-bukti obat-obatan jenis Tramadol dan Eximer dibawa ke Satnarkoba polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh petugas. (pmj/yul)