Pengedar Sabu Jaringan Lapas Diringkus

Barang sabu diamankan dari jaringan Lapas. @ foto Istimewa

POLSEK Metro Tanah Abang Polres Jakarta Pusat mengamankan dua orang pengedar narkoba jaringan lapas. Satu diantaranya merupakan tahanan yang sedang menjalani hukuman di salah satu lapas di DKI Jakarta.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku diantaranya berinisial CA (23) dan RY (36) berikut 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 19,38 gram.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang AKP Fiernando Adriansyah mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pengedar narkoba yang mana mereka merupakan jaringan lapas.

“Dari hasil pengungkapan tersebut kami mengamankan dua orang di antaranya berinisial CA (23) dan RY (36) yang sedang menjalani masa hukuman di salah satu lapas di Jakarta,” terang AKP Fiernando Adriansyah saat dikonfirmasi, Kamis, (20/10/2022).

Fernando menjelaskan awal mulanya mendapatkan informasi dari seseorang masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di daerah Jakarta Pusat. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bertransaksi dan disepakati di pinggir Jalan Mencong Kel Peninggilan Selatan Tangerang.

Polisi jugaberhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CA (23) berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 0,60 gram

Tak hanya sampai disitu saja, petugas di lapangan langsung melakukan pengembangan di kediaman pelaku dan berhasil mengamankan kembali narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket jika ditotalkan sebanyak 19,38 gram.

Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi kembali bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkoba jenis sabu dari pamannya yang sedang menjalani hukuman di salah satu lapas di Jakarta.

“Anggota langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RY (36) yang merupakan paman dari saudara CA (23),” terang AKP Fiernando Adriansyah.

Di depan penyidik pelaku RY (36) mengakui perbuatannya yang telah melakukan transaksi terkait narkoba tersebut.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya di antaranya satu paks plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y12 i warna biru casing warna hitam.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 Sub 112 Jo 132 UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (fah/pmj)

Exit mobile version