SEORANG asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23) dianiaya oleh pasangan suami istri SK (suami, 69), MK (istri, 68 tahun). Selain itu, 6 orang lain diduga juga terlibat dalam kasus tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, delapan orang sudah diamankan dalam kasus yang terjadi di apartemen di wilayah Simprug, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Sudah kami tangkap,” ujar Hengki kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Hengki menuturkan, pihaknya melakukan penangkapan setelah menerima informasi adanya dugaan penganiayaan dari Polres Pemalang. Korban pulang ke Pemalang, Jawa Tengah dengan kondisi tubuh luka parah.
Sementara itu, Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya Kompol Ratna Qurata Aini menambahkan, seluruh pelaku dalam kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Delapan pelaku dalam kasus tersebut yakni majikan pasangan suami-istri SK (69) dan MK (68), JS (anak, 22), T, IN, O, serts P (ART) dan E (ART) ditangkap tanpa perlawanan pada hari Jumat (9/12/2022).
“Pelaku ada delapan orang, ditangkap Jumat 9 Desember 2022,” ucap Ratna. (fik/pmj)