PELAKU penganiayaan anak di bawah umur ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Penganiayaan terjadi Senin 7 Agustus 2023, pukul 20.00 WIB. Saat itu korban datang ke rumah pelaku di Jalan Kenekan, Panembahan, Kraton dalam kondisi mabuk kecubung bersama rekannya.
“Saat kejadian, korban MR dalam kondisi terpengaruh makan kecubung datang bersama saksi ke rumah pelaku,” kata Kasubnit 10 Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Brimastya Paramadhanys, Rabu 24 Agustus 2023.
Ia menambahkan, saat kejadian pelaku sakit hati karena menawarkan korban minum susu beruang. Namun, oleh korban ditolak dan sempat memukul tangan pelaku sehingga susu jatuh.
“Akibatnya tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan kabel dan sapu yang mengakibatkan luka memar serta korban di rawat di rumah sakit,” tambahnya.
Mendapat laporan keluarga korban, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku dengan inisial MGP di rumahnya.
Barang bukti turut diamankan polisi di antaranya kaos warna abu-abu, gambar tengkorak warna putih dalam keadaan bekas terbakar, sebuah kabel USB warna hitam dengan panjang 180 cm dan sebuah sapu dengan panjang 118 cm.
“Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang No. 35 tahun 2014 atau Pasal 352 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” tutupnya. (daf/zil)
Discussion about this post