ANGGOTA Pansus Hak Angket Haji DPR RI John Kennedy Azis mengatakan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terkait pengalihan kuota haji memang sudah seharusnya diusut oleh DPR. Sebab Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penyelenggara ibadah haji telah menyalahi aturan.
“Menurut saya apapun alasan dari Kemenag mengenai pengalihan kuota haji ini sudah menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang,” tutur John dalam Rapat dengan Dirjen Pelayanan Dalam Negeri Kemenag, di Ruang Rapat Banggar, Rabu (21/8/2024).
Sesuai aturan, pengalihan kuota haji dari reguler ke haji plus seharusnya maksimal hanya 8% dari total kuota. Namun pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 ini, penambahan dilakukakan oleh Kemenag sebanyak 50% dari total kuota haji Indonesia.
“Jika memang mau mengalihkan kuota seharusnya sesuai dengan UU yang berlaku,” tegas Politisi Partai Golkar ini.
Ia menyebut pelanggaran yang dilakukan Kemenag bukan hanya terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019, tapi juga aturan turunannya. John menilai, pengalihan kuota haji tersebut juga melanggar Keputusan Presiden (Keppres) No 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M. (tn/parlm)