POLRES Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pengacara berinisial S (31) karena kedapatan membawa senjata api (senpi).
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) AKBP Muhammad Firdaus tersangk tanpa izin telah membawa senpu dengan alasan untuk berjaga-jaga atau pertahanan diri karena sebelumnya beberapa kali diteror oleh orang tak dikenal.
“Menguasai senjata api ini untuk pertahanan diri karena sudah mengalami serangan dari orang tak dikenal,” ujarnya, Muhammad Firdaus di Jakarta, Senin 28 April 2025.
Ia menjelaskan bahwa kronologi penangkapan bermula dari adanya kecelakaan lalu lintas pada Jumat (25/4) di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Kecelakaan tersebut, lanjut Firdaus, melibatkan mobil yang dikendarai oleh tersangka S dan mikrolet yang dikemudikan oleh M. Usai insiden tersebut, sempat terjadi cekcok antara kedua pengemudi hingga akhirnya mereka dibawa ke Pos Polisi Lapangan Banteng.
“Saat didamaikan oleh petugas, tersangka S masih belum terima dan kemudian sopir angkot memberikan informasi bahwa tersangka S membawa senjata api,” ujarnya.
Firdaus menambahkan, setelah S ditangkap pada Jumat (25/4) oleh petugas, kasusnya kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil interogasi, kata Firdaus, pelaku S mengaku membawa senjata api karena merasa terancam setelah sebelumnya mendapatkan ancaman dari orang tak dikenal.
“Tersangka S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yakni Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (far/kus)