KASUS dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Baramarta mulai menggelinding bak bola liar. Pasca kasusnya masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kuasa hukum terdakwa Direktur Utama PD Baramarta Teguh Imanullah SE angkat bicara terkait penggunaan dana Rp9,2 milyar.
Badrul Ain Sanusi Al Afif yang merupakan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Baramarta bakal membeberkan di persidangan, siapa saja pihak terkait diduga terlibat dalam penggunaan uang negara yang disangkakan.
Hal itu disampaikan langsung sang pengacara Teguh Imanullah saat menggelar jumpa pers yang digelarnya terdakwa, pada Jum’at (30/4/2021) malam di Kota Banjarbaru.
“Data-data itu bisa dipertanggungjawabkan dan ada saksi yang menyerahkan dana, sehingga bisa dipertanggujawabkan saat akan disampaikan ke pengadilan, kemudian akan dibuka selurunya nama–nama yang bersangkutan,” kata kuasa hukum terdakwa Badrul Ain Sanusi kemarin.
Sejumlah oknum dari berbagai kalangan disebutkan sebagai penerima aliran dana. Dan saat ini pihak kuasa hukum mengaku masih melakukan validasi data agar mereka yang mencicipi turut terseret ke pengadilan.
Adapun bukti-bukti tersebut bersumber dari catatan terdakwa, bukti setor rekening bank, dan lain-lain untuk diajukan menjadi bukti pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.
Saat ini pihak kuasa hukum, hanya menyebutkan institusi dari aparat negara, pejabat dilingkup Kabupaten, LSM hingga nama oknum wartawan yang ikut menerima aliran dana tersebut.
Dalam jumpa pers tersebut, Badrul perlihatkannya rekap penggunaan dana taktis Direktur Utama PD Baramarta pada periode 2017 sampai 2020 (per Agustus), jumlah totalnya mencapai Rp13 miliar lebih. Tepatnya, Rp13.454.575.934
Disebutkan Badrul, yang didampingi istri terdakwa, Corry C Puteri, bahwa di perjalanan waktu terjadi pengembalian dana yang digunakan sejumlah pihak, mencapai Rp 4.248.500.000.
Sehingga, atas dana yang sudah dikembalikan tadi tersisa sekitar Rp 9,2 miliar atau Rp 9.206.500.000
Badrul merinci dalam catatan rekap pengguna dana taktis Direktur Utama PD Baramarta, tercantum digelontorkan pada institusi dan pejabat dari kepolisian, TNI, kejaksaan, pejabat eksekutif dan legislatif Kabupaten Banjar.
Bahkan beber Badrul, dana tersebut ada juga mengalir ke LSM, oknum wartawan, konsultan, kepala daerah dan kerabat, yang termasuk penerima dana taktis Direktur Utama dikeluarkan oleh perusahaan tambang batubara berplat merah tersebut.
Diketahui beberapa bulan lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel telah menetapkan Teguh Imanullah sebagai tersangka korupsi, yang diduga menyalahgunakan dana kas daerah selama menjabat sebagai Direktur Utama PD Baramarta sejak tahun 2017 hingga 2020. Sehingga daerah mengalami kerugian senilai Rp 9,2 miliar rupiah.
Berdasarkan bukti penggunaan dana taktis darurat yang telah dirangkum sejak tahun 2017 hingga 2020 yang dikutip lewat media suarakalimantan.com oleh kuasa hukum Teguh Imanullah adalah, diantaranya Polres Banjar diduga menerima aliran dana terbesar hingga mencapai Rp 2.268.500.000, bapak Bupati Banjar Rp 2.052.000.000, konsultan Rp 2.000.000.000, Polda Kalsel Rp 1.486.000.000, Kejaksaan Negeri Martapura Rp 1.356.000.000, Kejaksaan Tinggi Kalsel Rp 1.240.000.000, Komisi II dan III DPRD Banjar Rp 710.000.000, Kodim 1006 Martapura Rp 220.000.000, kerabat Bupati Banjar (H Fauzi) Rp 145.000.000, Taktis Asisten II Pemkab Banjar Rp 110.00.000, Wakil Bupati Banjar Rp 93.000.000, LSM Aliansyah dan wartawan Rp 75.000.000, taktis ibu Bupati Rp 52.500.000, kerabat Bupati (H Uwai) Rp 33.500.000, hingga Ajudan Bupati Rp 45.000.000 dan lain-lain hingga mencapai Rp 1.559.075.937, dengan rincian total penggunaan dana sebesar Rp 13.454.575.934.
Sementara itu dari total dana yang keluar sebesar Rp 13.454.575. 934 itu, sebagian diakui sudah dikembalikan sebesar Rp 4.248.500.000, yang mana hingga sekarang masih ada sisa sebesar Rp 9.206.075.934.
Pengamat hukum dan politik Kalimantan Selatan, Aspihani Ideris mengatakan terlalu dini kuasa hukum Tegug Imanullah membeberkan aliran penggunaan dana taktis darurat tersebut.
“Badrul Ain adalah saudara saya juga, jadi sangat wajar saya hanya mengingatkan bahwa belum saatnya bukti data-data aliran penggunaan dana taktis darurat tersebut dibeberkan di publik, sebaiknya data itu baru di buka disaat pembuktian di persidangan nanti,” kata Aspihani saat di hubungi Kamis (6/5/2021).
Berbicara penerima aliran penggunaan dana taktis darurat Dirut PD Baramarta tersebut, selama prosudural maka penerima dana itu sah-sah saja secara hukum.
“Prosudural itu contohnya, semisal ada salah satu LSM atau Organisasi Wartawan atau lembaga lainnya dalam sebuah kegiatan, guna penggalangan dana untuk terealisasi kegiatan yang akan dilaksanakan, maka wajarlah organisasi atau lembaga tersebut membuat proposal, hingga diajukan ke PD Baramarta dan akhirnya dibantu dengan nominal angka rupiah, maka dana yang dikucurkan itu sah-sah saja secara hukum. Artinya bukan mencicipi dari hasil kejahatan korupsi.” jelas Aspihani.
Bahkan kata Aspihani, penyebar bahwa sesorang dikatakan pelaku tindak pidana, padahal dia tidak berbuat pidana sebagaimana dituduhkan, maka sanksinya untuk penyebar malahan melanggar ketentuan Pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 1 tahun 4 bulan. (asp/jap)