SEKRETARIS Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dan kawan-kawan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.
“Kami sudah melakukan laporan terkait perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terlapor saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan,” kata Eddy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).
Do kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Eddy, Erlangga Rekayasa menyatakan pihaknya melampirkan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut.
Salah satunya tangkapan layar berupa cuitan Muannas Alaidid dan kawan-kawannya di media sosial.
“Bukti laporan ini yaitu capture cuitan terlapor yang diduga bahwa si terlapor melakukan tindakan dugaan tindak pidana,” ujar Erlangga.
Lanjut Erlangga, ia menegaskan laporan ini tidak memiliki keterkaitan dengan laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh kuasa hukum Ade Armando di Polda Metro Jaya.
“Beda ya, jangan kaitkan ke sana. Ini bukan laporan balik,” terangnya.
Dalam laporan tersebut, Muannas Alaidid dan kawan-kawan dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
Sebagai informasi, Eddy Soeparno sebelumnya sempat ingin berseteru dengan pihak Ade Armando usai membuat cuitan terkait status tersangka Ade Armando dalam kasus dugaan penistaan agama.
Cuitan tersebut membuat pihak Ade Armando tak terima dan melayangkan somasi ke Eddy Soeparno meskipun tidak direspon. Akhirnya, pihak Ade Armando melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. (pmj/zis)