AKSI pencurian di sebuah toko peralatan pancing di Kecamatan Galur, Kulonprogo akhirnya berujung damai. Pencurian alat pancing senilai Rp 40 juta itu dilakukan oleh pria berinisial IN pada Rabu 05 Januari 2022 sekira pukul 23.00 WIB.
Awalnya, pelaku datang ke toko pancing tersebut pada sore hari dengan alasan ingin membeli alat pancing. Namun, aksinya itu hanya bualan lantaran ia malah menggasak peralatan pancing pada malam harinya.
“Awalnya, pemilik toko pancing berinisial N, istrinya S dan istri pelaku pencurian mendatangi Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Mapolsek Galur untuk mengadukan pencurian di tokonya. Setelah dicek di rekaman CCTV baru diketahui pencurian terjadi pada Rabu 5 Januari,” kata Kasie Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Jumat 7 Januari 2022.
Ia melanjutkan, dari rekaman CCTV diketauhi pelaku pencurian masuk ke dalam toko melalui boven dan membuka pintu dari dalam.
“Sekira pukul 23:00 WIB pelaku masuk kedalam toko melalu boven dan menggasak peralatan pancing di toko itu,” jelasnya.
Menurut Jeffry, dalam kejadian tersebut korban mengaku kehilangan barang dagangan peralatan pancing senilai Rp 40 juta. Akan tetapi korban memilih tidak meneruskan kasus itu ke jalur hukum lantaran mengenal pelaku.
“Saat mengetahui pelaku dari rekaman CCTV korban tidak berniat untuk melaporkan. Ia memilih menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Mengingat hubungan akrab antara korban dan pelaku sangat baik,” ungkapnya.
“Yang jelas, barang curian semuanya sudah dikembalikan kepada korban”.
Masih menurut Jeffry, setelah itu, pelaku dan keluarganya dibawa ke Polsek Galur untuk dilakukan mediasi dengan korban.
“Kepada korban pelaku mengakui semua perbuatannya. Kemudian dilakukan mediasi pada Kamis 6 Januari dan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama dengan ditanda tangani kedua belah pihak serta disaksikan oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, keluarga, tokoh dan masyarakat setempat. Masalah itu kini dianggap selesai,” pungkas Jeffry. (daf/zal)