SEORANG pencuri berinisial VK warga Arjosari, Sedayu, Bantul ditangkap polisi.
Pelaku nekat melakukan aksi pencurian pada 9 Februari 2023 sekira pukul 05.30 WIB dirumah korban berinisial UIA warga Mancingan, Parangtritis, Kretek, Bantul.
“Korban menderita kerugian Rp 9 juta akibat ulah pelaku,” kata Kapolsek Kretek AKP Muchamad Mashuri dampingi Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry saat jumpa pers, Senin 13 Maret 2023.
Menurutnya, kejadian pencurian bermula saat pagi itu pelaku mencuri dirumah korban dan terpergok warga.
“Pukul 08.30 WIB piket Reskrim Polsek
Kretek mendapat informasi bahwa warga telah mengamankan orang yang diduga melakukan pencurian. Selanjutnya petugas datang ke lokasi kejadian,” jelasnya.
Atas kejadian itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya; tas, pakaian serta ponsel.
“Pelaku sudah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (fat/kus)