SEORANG pencuri sepeda motor nyaris diamuk massa di kawasan, Margokaton, Seyegan, Sleman, Yogyakarta. Beruntung, polisi datang tepat waktu sehingga amukan massa pun dapat terhindarkan.
“Pelaku pencurian motor itu berhasil diamankan warga saat melakukan aksinya di Margokaton, Seyegan. Mendapat informasi adanya penangkapan seorang pencuri itu petugas kami datang ke lokasi sehingga amukan massa bisa dihindari,” kata Kapolsek Seyegan Iptu Andika Arya saat jumpa pers didampingi Kanit Reskrim Iptu Agus Suparno, Jumat 16 September 2022.

Kapolsek mengatakan, pelaku pencurian berinisial AP (36) warga Krisik, Sendang agung, Minggir, Sleman.
“Pada Rabu 14 September sekitar pukul 19:30 WIB pelaku mencuri sepeda motor jenis Supra X dengan nomor polisi AB 6956 HX yang saat itu terparkir di teras milik RM (32) warga Ngaran, Margokaton, Seyegan. Namun, aksinya itu berhasil digagalkan pemilik rumah,” urainya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya sepeda motor milik korban, obeng serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Jadi, pelaku ini datang ke rumah korban naik ojek online dari rumahnya. Sampai dirumah korban ia lompat tembok pagar dan melakukan pencurian motor. Namun, aksinya berhasil digagalkan warga,” ungkap Andhika.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP Jounto 53 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara sekira tahun 3016 lalu,” pungkasnya.
Kepada wartawan tersangka AP nekat melakukan aksinya tersebut lantaran kepingin punya motor.
“Saya kepingin punya motor saja. Tidak untuk dijual. Tadi hanya spontan tidak ada niat dari rumah untuk mencuri motor,” ucap bapak tiga anak itu. (gah/zil)
Discussion about this post