SATRESKRIM Polresta Yogyakarta berhasil membekuk pencuri sepeda motor. Pelaku berinisial BE (32), warga Surabaya, Jawa Timur itu ditangkap usia mencuri sepeda motor di Gondokusuman, Yogyakarta, Minggu (26/11/23) lalu.
“Pencurian terjadi pada Rabu (11/10) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban AR (22), warga Lampung yang tinggal di kos Acocores Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta, hendak menggunakan sepeda motornya untuk mencari sarapan. Namun, sepeda motornya tidak ada di tempat,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja, Selasa 28 November 2023.
Menurutnya, setelah mencari di sekitar dan menanyakan kepada teman-teman kos, korban melihat rekaman CCTV di depan rumah kosnya. Rekaman tersebut menunjukkan seorang laki-laki berinisial BE, yang merupakan tetangga korban mengambil motor milik korban.
“Melihat rekaman tersebut, korban lantas melapor ke Polsek Mergangsan,” ucapnya.
Dijelaskan Timbul, pada Minggu (26/11) sekitar pukul 01.00 WIB, masyarakat memberi informasi bahwa pelaku berada di daerah Gondokusuman. Warga kemudian melakukan penangkapan dan menyerahkan pelaku ke Polsek Gondokusuman.
“Pelaku berhasil diamankan di sana,” jelasnya.
Dari keterangan pelaku, motor curian telah dijual ke Muhammad Ryan Fahmi alias Pesing, didepan Masjid Al Mutaqim, Jl Jogja Solo Klaten, Jawa Tengah. Berdasarkan pengakuan tersebut, dilakukan pencarian dan berhasil diamankan motor milik korban dengan polisi AB 4392 CS, tahun 1995.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Timbul. (cup/kus)