PELAKU pencurian sepeda motor berinisial INA (24) akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Umbulharjo, Yogyakarta.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo didampingi Kanitreskrim AKP Nuri Aryanto dan Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, mengatakan, pencurian sepeda motor terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB dengan Jalan Panti Wreda No 1, Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta.
Dari ungkap itu, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial INA (24) berikut barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna Biru tahun 2020 Nopol AB 2288 ZE.
Kapolsek menjelaskan kronologi berawal saat korban dan saksi pulang ke kontrakan sekira pukul 22.00 WIB.
“Sepeda motor di parkirkan samping kontrakan dan pintu gerbang ditutup serta dikunci. Setelah itu korban dan saksi masuk ke dalam rumah. Sekitar pukul 22.30 WIB korban langsung tidur di dalam kamar sedangkan saksi masih mainan HP. Sekitar pukul 00.00 wib saksi mendengar suara langkah kaki di samping rumah dan tersangka masuk dengan merusak pintu yang yang digembok dan mendapatkan kunci motor yang ditaruh di rak almari. Kemudian saksi mendengar suara sepeda motor di nyalakan, lalu saksi melihat dari jendela dan melihat ada orang yang sedang menaiki motor milik korban dan mencoba keluar dari gerbang,” terang Kompol Setyo
Kapolsek menambahkan, sesaat kemduian saksi berteriak sambil membangunkan korban untuk keluar rumah ternyata tersangka sudah kabur dengan membawa motor milik korban.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Umbulharjo.
“Setelah korban melaporkan kejadian tesebut Unit Reskrim Polsek Umbulharjo melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk melalui korban dan saksi-saksi yang berada sekitar TKP. Kemudian Unit Reskrim melakukan pengembangan dan pelaku berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Banguntapan Bantul selang beberapa jam kemudian,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (fat/gaf)
Discussion about this post