SATRESKRIM Polres Kulonprogo, Yogyakarta bersama Polsek Samigaluh berhasil membongkar komplotan pencurian mobil lintas provinsi.
Tiga orang berhasil ditangkap, dua eksekutor dan satu penadah mobil curian. “Ada tiga tersangka yang ditangkap, tetapi satu yang kami tahan. Dua tersangka lain ditahan di Polres Purworejo dan Trenggalek dalam kasus lain,” kata Kaurbinops Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Nunung Tuhono kemarin.
Tiga tersangka yang ditangkap AM (43), warga Blitar, Jawa Timur yang ditahan di Purworejo dan YM, (31) warga Malang, Jawa Timur yang ditahan di Trenggalek. Satu tersangka lain HS (62), warga Malang yang merupakan perantara dan penadah mobil curian.
Para pelaku ini ditangkap setelah melakukan pencurian mobil pikap L300 milik Supratno warga Samigaluh pada bulan Juni lalu.
Sebelumnya HS mempertemukan AM dengan calon pembeli yang butuh mobil pikup L300. Saat itulah AM menyanggupi untuk mencarikan dan mengajak YM beraksi.
Dalam aksinya, YM mencongkel pintu mobil dan menyalakan mesin dengan teknik khusus. Setelah berhasil dibawa kabur, mobil tersebut diganti plat nomor palsu di wilayah Kalibawang, sebelum diserahkan kepada pembeli.
“Plat nomor yang sebelumnya masih putih, diganti warna hitam,” imbuh Iptu Nunung Tuhono.
Akibat perbuatannya, HS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (trik/Zul)
Discussion about this post