ADI Permana (32) harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan mencuri sebuah laptop seharga Rp6,5 juta milik salah seorang karyawan BUMN yang tinggal di Yogyakarta.
Dia tangkap pada Kamis 19 November 2021 sekira pukul 17.30 WIB disebuah kos dikawasan Sapen Jalan Nangka GK I/586 rt 018/006 Demangan, Gondokusuman, Yogyakarta.
Saat akan diringkus pelaku berusaha kabur. Namun, berhasil ditangkap oleh warga. Beruntung, pencuri tidak dihakimi warga meskipun tertangkap.
“Awal kejadian saat korban bernama Candra Kusuma, seorang karyawan BUMN, pada Jum’at 19 November 2021 sekira jam 17.30 WIB pulang kerja. Saat masuk ke dalam kosnya dia melihat pelaku keluar dari kamarnya dengan membawa tas yang berisi laptop,” kata Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja Minggu, 21 November 2021.
Kata Timbul, saat berpapasan dengan pelaku korban berusaha untuk mengejarnya.
“Akhirnya korban berteriak untuk meminta pertolongan kepada warga dan berhasil ditangkap. Saat ini pelaku sudah di kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya tas, ratusan anak kunci, dua kunci L dan obeng,” pungkas Timbul. (fat/zil)