PENCURI laptop diringkus jajaran Unit Reskrim Kepolisian Sektor Umbulharjo, Polresta Yogyakarta.
Kasus pencurian laptop terjadi pada Jum’at tanggal 22 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah Kos Glagah Sari UH Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo mengatakan, seelah mengunci pintu utama dan korban kemudian menuju kampus untuk kuliah.e
“Sepulang kuliah sekitar jam 18.00 wib, korban mendapati pintu utama rumah kos dalam kondisi terbuka,” katanya dampingi Kanitreskrim AKP Nuri Aryanto, SH, MH dan Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo.
Dijelaskannya, setelah mengecek ke dalam rumah, ternyata dua unit laptop dan satu charger milik korban sudah tidak ada di kamar.
“Atas kejadian tersebut dilaporkan ke polsek Umbulharjo,” ungkap Kapolsek.
Setelah melaporkan korban kejadian tesebut, Tim Gabungan Unitreskrim Polsek Umbulharjo dibantu Reskrim Polda DIY dan Polsek panggang melakukan penangkapan dan pencarian barang bukti yang akan dijual melalui jasa paket di wilayah Kapanewon Kasihan.
“Pelaku dengan inisial DI (25) dan KSW (27) memiliki berikut berikut barang bukti dua unit laptop, satu charger, satu tas gendong dan satu unit sepeda motor yang dipakai saat melakukan pencurian,” jelasnya.
Pelaku KSW adalah merupakan residivis pencurian yang telah dua kali masuk penjara sebelumnya. Dari hasil investigasi, modus yang digunakan pelaku dengan menggunakan kunci palsu.
“Pelaku membawa sejumlah kunci rumah dan satu orang hingga dapat cocok untuk membuka pintu,” kata Kompol Setyo.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 Tahun penjara. (yul/kif)