PENCURI kursi lipat milik kas Rumah Tangga (RT) di Kalurahan Srimulyo, Piyungan, Bantul terancam hukuman 7 tahun penjara.
Pelaku yang berinisial M (26) asal Boyolali Jawa Tengah ini, nekat melakukan aksi pencurian disiang bolong.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana menyebut pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 26 Mei 2024 lalu. Saat itu salah satu saksi melihat mobil bernomor polisi AD 8897 PM berhenti di depan gudang RT setempat.
Dia juga melihat orang mengambil kursi lipat yang ada di dalam gudang dan menaikkannya ke dalam mobil.
“Selanjutnya saksi mengambil HP di rumah untuk mengabari Ketua RT. Tapi orang dan mobil yang mengambil kursi lipat sudah pergi,” kata Kanit Reskrim Polsek Piyungan Iptu Margono saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (26/6/2024).
Warga tersebut lalu mendatangi Ketua RT untuk memberitahukan ada orang yang mengambil kursi aset kampung itu. Ternyata, Ketua RT menyebut tidak ada yang meminjam kursi lipat.
“Selanjutnya saksi dan Ketua RT mengecek ke lokasi dan ternyata pintu gerbang sudah tidak ada gemboknya. Setelah masuk untuk mengecek ternyata 78 kursi lipat sudah hilang,” ujarnya.
Karena mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta, warga lantas melaporkan kejadian ke Polsek Piyungan. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Akhirnya hari Selasa (4/6/2024) pelaku berhasil diamankan di wilayah Pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah,” ucapnya.
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan M untuk beraksi dan 78 kursi lipat.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, untuk mobil yang dipakai pelaku adalah mobil rental. Kalau 78 kursi lipat iti sudah dijual di Pedan, Klaten,” ujarnya.
Atas perbuatannya, M disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
“Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” katanya. (trib/kys)